Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan remaja di Indonesia. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan prevalensi tertinggi ditemukan pada kelompok usia 15-19 tahun.
Lonjakan Pengguna Vape
Pernyataan ini disampaikan Suyudi saat membuka Focus Group Discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di Gedung BNN RI, Jakarta Timur. Ia mengutip data dari survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan WHO.
“Berdasarkan survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat,” ujar Suyudi, Rabu (18/2/2026).
Menurut Suyudi, angka pengguna vape pada tahun 2011 tercatat sebesar 0,3 persen, namun melonjak menjadi 3 persen pada tahun 2021. Secara kuantitas, sekitar 6,6 juta penduduk berusia 15 tahun ke atas mengonsumsi rokok elektrik.
“Kondisi ini diperparah dengan data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun,” tambahnya.
Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok
Suyudi juga menyampaikan peringatan keras dari WHO pada tahun 2024 yang menyebut fenomena ini telah menjadi pandemi perilaku yang mengancam kesehatan masyarakat global. Ia membantah narasi yang mengklaim vape sebagai alat bantu berhenti merokok.
“Narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” tegas Suyudi. Ia menambahkan bahwa vape justru berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif lainnya.
“Cairan vape atau liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, serta zat pemberi rasa seperti diasetil dan asetilpropionil yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” jelasnya.
Temuan Narkotika dalam Cairan Vape
Pusat Laboratorium Narkotika BNN baru-baru ini menguji 341 sampel cairan vape yang beredar di pasaran. Hasil pengujian menunjukkan adanya temuan yang mengkhawatirkan.
“Ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis), 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat etomidate,” papar Suyudi.
Temuan Clandestine Laboratory di sebuah apartemen di Jakarta yang memproduksi cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape semakin memperkuat kekhawatiran ini. Etomidate telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes No 15 Tahun 2025.
“Temuan ini menunjukkan bahwa cairan liquid vape telah disusupi oleh narkotika golongan 1 dan golongan 2 yang tentu memiliki daya rusak yang luar niada terharap sistem saraf pusat,” tutur Suyudi.
Desakan Regulasi Ketat
Menyikapi kondisi tersebut, BNN mendesak adanya regulasi yang ketat terhadap peredaran vape di Indonesia. Suyudi mencontohkan Singapura yang telah melarang total penggunaan vape.
“Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.
