Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga merupakan kampung narkoba di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Operasi gabungan ini berhasil mengamankan 19 orang terduga pelaku.
Penggerebekan di Pekan Jumat
Berdasarkan informasi yang diterima, penggerebekan berlangsung di Jalan Serka Ismail, Percut Sei Tuan, pada Kamis (22/1/2026) siang. Operasi ini melibatkan BNNP Sumut, Sat Brimobda Sumut, dan Dit Samapta Polda Sumut dengan tujuan menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Lokasi yang sering disebut sebagai Pekan Jumat ini diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba. Petugas menemukan sejumlah barak yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik dengan berat total 939,59 gram, serta satu bungkus kertas berisi ganja seberat 6,01 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit airsoft gun, enam sekop, uang tunai senilai Rp 3,7 juta, dan empat unit motor.
Sebanyak 19 orang yang diamankan terdiri dari AW, MA, W, II, RY, CFS, RM, AH, AS, SU, RP, JG, IJ, EP, GU, RH, SA, dan MA. Mereka kemudian dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan Lanjutan
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas gabungan merobohkan barak-barak narkoba yang ada di lokasi. Aliran listrik ke barak-barak tersebut juga diputus. Sisa barak yang telah dibongkar kemudian dibakar untuk mencegah penggunaan kembali.
BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, sebelumnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi syarat penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam sebuah jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025).
Suyudi menekankan bahwa masalah narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata kriminalitas. Ia menambahkan, pengguna narkoba seharusnya dilihat sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.






