Berita7 — Proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendekati tahap implementasi, bersamaan dengan penyusunan aturan pelaksana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI menetapkan pelelangan saham bursa atau kursi Anggota Bursa (AB) pada 3 Agustus 2026.
Pelelangan mencakup saham bursa yang belum diterbitkan dan saham yang telah dibeli kembali (buyback). Perusahaan efek yang berminat harus mengajukan permohonan tertulis kepada BEI paling lambat 23 Juli 2026. Jika tidak ada pendaftar sampai batas waktu itu, pelelangan tidak akan dilaksanakan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Bursa tidak akan menyelenggarakan pelelangan saham jika tidak terdapat Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai peserta lelang hingga tanggal 23 Juli 2026 tersebut,” kata pernyataan resmi BEI.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebut pelelangan saham bursa merupakan agenda rutin yang digelar setiap bulan, umumnya pada minggu pertama.
Irvan enggan berkomentar lebih jauh terkait rincian implementasi demutualisasi karena masih menunggu aturan turunan dari OJK. “Sejauh yang saya pahami memang belum ada informasi baru yang bisa kami bagikan. Terkait kapan, bentuknya akan seperti apa, pemegang saham sekarang akan menjadi seperti apa, itu terus terang kami masih menunggu pengaturannya dari OJK,” ujarnya.
Ia juga menyatakan koordinasi dengan pemerintah akan terus dilakukan selama proses penyusunan regulasi berlangsung. “UU P2SK sudah diteken dan dalam waktu dekat akan banyak diskusi dengan otoritas terkait demutualisasi. Tapi memang sampai saat ini belum banyak informasi yang bisa kami share,” tambah Irvan.
OJK Percepat Penyusunan POJK
Ketua OJK Hasan Fawzi menyampaikan penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI dipercepat setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merevisi ketentuan dalam Undang-Undang P2SK. Menurutnya, UU baru memberi mandat langsung kepada OJK untuk menyusun aturan pelaksanaan dalam bentuk POJK tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Per tanggal 17 Juni 2026 telah resmi diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Amanat penyusunan aturan pelaksanaannya sekarang langsung diberikan kepada OJK dalam bentuk Peraturan OJK,” ujar Hasan.
Hasan mengatakan POJK ditargetkan selesai dalam sekitar tiga bulan. Regulasi itu akan mengatur perubahan struktur kepemilikan BEI dari model mutual menjadi perusahaan berbasis kepemilikan saham, sehingga kepemilikan tidak lagi hanya berasal dari anggota bursa.
“Nanti akan diatur siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia setelah demutualisasi. Kepemilikan tidak lagi hanya berasal dari anggota bursa,” kata Hasan.
OJK juga akan menetapkan batas maksimum kepemilikan untuk mencegah dominasi oleh satu pihak. “Kami sedang mengkaji pembatasan kepemilikan. Prinsipnya tidak boleh ada pemegang saham mayoritas yang mendominasi, karena bursa merupakan penyelenggara infrastruktur pasar yang harus menjaga keseimbangan kepentingan,” jelasnya.
Ruang Pengembangan Bisnis Dan Independensi
Selain mengubah struktur kepemilikan, POJK dimaksud memberi ruang bagi BEI mengembangkan model bisnis, termasuk kemungkinan menjalin kemitraan strategis dengan bursa regional maupun global yang relevan dengan kegiatan kebursaannya.
Hasan menegaskan setelah demutualisasi BEI diperbolehkan memperoleh laba dan membagikan dividen kepada pemegang saham, namun independensi sebagai Self Regulatory Organization (SRO) tetap menjadi prioritas.
“Ke depan bursa dapat memperoleh profit dan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Tetapi independensinya sebagai SRO tetap menjadi prioritas utama yang akan kami jaga,” tutup Hasan.
Ikuti Berita7
