Berita7 — Pencairan transfer anggaran dari pusat ke daerah melambat pada semester I-2026. Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tercatat Rp357,4 triliun, atau turun 11,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp402,5 triliun.
Penurunan penyaluran ini berisiko menahan belanja pemerintah daerah, yang merupakan salah satu pendorong utama permintaan lokal melalui pembayaran gaji aparatur, pendanaan pendidikan dan kesehatan, serta pembiayaan proyek infrastruktur kecil dan pengadaan barang dan jasa dari pelaku usaha setempat.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan ketika dana masuk lebih lambat atau lebih kecil, pemda cenderung menunda kegiatan, memperlambat pembayaran kontraktor, dan menahan belanja modal.
“Efek ini dapat mengurangi dorongan pertumbuhan pada paruh kedua, terutama di daerah yang basis ekonominya sempit dan sangat bergantung pada belanja pemerintah,” ujar Syafruddin.
Menurut Syafruddin, kondisi nasional yang ditandai oleh rupiah lemah, biaya modal tinggi, dan daya beli yang tidak merata membuat peran belanja daerah seharusnya menjadi penyangga permintaan lokal. Jika transfer tertahan, katanya, stimulus lokal melemah saat rumah tangga dan UMKM juga menghadapi tekanan bunga, harga, dan permintaan.
Dia menilai penurunan TKD menjadi Rp357,4 triliun mencerminkan upaya pusat menjaga ruang fiskal sekaligus mengandung risiko berkurangnya dukungan terhadap ekonomi daerah. Secara nominal, kontraksi itu setara penurunan sekitar Rp45,1 triliun pada semester pertama.
“Angka sebesar itu tidak kecil bagi daerah yang menggantungkan belanja layanan publik, proyek kecil, belanja pegawai, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi desa pada transfer pusat,” tutur Syafruddin.
Rincian Realisasi Transfer
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan realisasi TKD mencapai Rp357,4 triliun pada semester I-2026, atau 51,6% dari pagu Rp693 triliun.
Jika dirinci, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp25,5 triliun, lebih rendah dibandingkan posisi semester I-2025 sebesar Rp60,2 triliun. Realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat Rp233 triliun, yang dipakai untuk gaji pegawai negeri sipil daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp76,1 triliun, dipengaruhi penyerapan DAK nonfisik daerah dan rekomendasi kementerian/lembaga pengampu. Dana Desa terealisasi Rp16,1 triliun, dipengaruhi perubahan struktur kebijakan termasuk pemisahan Dana Desa reguler dan implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Transfer lain seperti Dana Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Yogyakarta mencapai Rp6,8 triliun pada semester I-2026, dipengaruhi kinerja pemda dalam penyerapan anggaran dan pencapaian target output.
Purbaya menyatakan realisasi TKD ditentukan oleh andil kinerja pemerintah daerah dalam menyerap anggaran dan merealisasikan target output. Menurutnya, penyaluran TKD dari pemerintah pusat sudah “on track” dan akan terus diawasi agar penyaluran pada semester kedua berjalan sesuai rencana.
Koordinasi Dengan Pemda
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah dan DPR telah berkomunikasi terkait tekanan fiskal di daerah. Pemerintah dinilai perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pemda untuk meredam tekanan tersebut.
“Pemerintah sudah komitmen, bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan. Itu sudah di-clear-kan,” kata Said.
Dia menyebut pemerintah dan DPR sepakat mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil yang belum tersalur sepenuhnya. Said menyinggung keputusan untuk mencairkan kekurangan salur Dana Bagi Hasil sebesar Rp132 triliun kepada daerah-daerah yang membutuhkan.
Peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai masalah penyaluran TKD tidak sepenuhnya terletak pada pemda atau pemerintah pusat. Perbedaan kapasitas antar daerah dalam merencanakan dan menyerap anggaran, serta mekanisme penyaluran yang lebih ketat dari pusat untuk memperkuat tata kelola, ikut berkontribusi.
“Pendekatan ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran, tetapi dalam jangka pendek dapat memperlambat pencairan dana dan memengaruhi pelaksanaan belanja daerah,” ujar Yusuf.
Yusuf memperingatkan risiko tertahannya belanja produktif daerah, sementara belanja wajib seperti gaji pegawai terus meningkat. Penundaan belanja modal dan belanja barang dan jasa berpotensi mengurangi efek pengganda terhadap aktivitas ekonomi lokal, terutama jika pendapatan asli daerah belum tumbuh cukup untuk mengganti pengurangan transfer pusat.
Dia juga menyoroti perubahan alokasi Dana Desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih. Pada masa transisi, kebijakan ini bisa mengurangi fleksibilitas desa dalam membiayai kebutuhan pembangunan yang spesifik sesuai kondisi wilayah.
“Tantangannya adalah memastikan program baru tersebut tetap berjalan, tanpa mengurangi efektivitas pembangunan desa yang selama ini sudah berlangsung,” tutup Yusuf.
Ikuti Berita7
