Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus gelondongan kayu yang muncul saat bencana banjir di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kepastian ini disampaikan setelah gelar perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka Ditetapkan Pasca Gelar Perkara
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Irhamni saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan bersama pihak Kejaksaan Agung.
Meskipun demikian, Irhamni belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka yang telah ditetapkan.
Sorotan Kerusakan Lingkungan dan Dugaan TPPU
Munculnya gelondongan kayu saat banjir di Sumatera Utara telah menimbulkan sorotan tajam terkait potensi kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum pun bergerak cepat untuk menelusuri asal-usul kayu-kayu tersebut. Di wilayah Garoga dan Anggoli, polisi tengah mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dugaan Keterlibatan Korporasi dan Pelanggaran UKL-UPL
Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Diduga kuat, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS.
Perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pelaksanaan pembukaan lahan. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu.
“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” pungkas Irhamni.






