— Dua warga negara China ditangkap petugas di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah ditemukan barang bukti 3,4 kilogram psikotropika yang diselundupkan dalam kemasan kopi dan susu cokelat. Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Kronologi Penangkapan

Pelaku yang ditangkap adalah dua pria bernama Zou Lihua dan Zhang Shijie. Dari hasil penggeledahan koper keduanya, petugas menemukan 3,4 kilogram psikotropika.

Menurut keterangan awal, Zou Lihua mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Yining melalui grup Telegram dan dijanjikan upah USD 500. “Sebelum berangkat, Zou Lihua telah menerima uang muka sebesar USD 200, sekitar tanggal 18-19 Juni 2026. Saat itu Zou Lihua berada di Kamboja,” ujar Eko Hadi.

Pergerakan Pelaku

Keterangan penyidik menyebutkan Zou Lihua melakukan perjalanan ke Kamboja pada September 2025 hingga Februari 2026, lalu ke Malaysia pada Maret 2026, kembali ke Tiongkok pada Juni 2026, dan lagi ke Malaysia pada Juli 2026 sesuai instruksi melalui Telegram.

Dari Chongqing, Zou Lihua terbang ke Malaysia, kemudian diantar ke sebuah lokasi sekitar satu jam dari bandara untuk mengambil barang yang disimpan di ruang bawah tanah. Barang tersebut diserahkan dalam kantong plastik bening.

Peran Zhang Shijie

Setelah menerima barang, Zou Lihua menemui Zhang Shijie yang sudah berada di Malaysia. Eko Hadi menyatakan pengatur perjalanan mengirim foto keduanya serta kode pengenalan “VIP 8888” kepada penjemput di Soekarno-Hatta. Namun sebelum penjemput tiba, keduanya lebih dulu diamankan petugas.

Zhang Shijie dikenal Zou Lihua sejak membuka restoran di Kamboja dan berkomunikasi lewat WeChat. Zhang tinggal di Malaysia untuk persiapan usaha restoran dan mengaku tidak mengetahui isi sesungguhnya barang yang dibawa.

“Zhang Shijie mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah psikotropika. Dia menduga barang yang dibawa Zou Lihua hanyalah berupa kopi atau minuman kemasan sachet biasa,”

Status Penyidikan

Penyidik Bareskrim masih mendalami keterangan kedua tersangka dan mengembangkan jaringan di atasnya. Keterangan awal menjadi dasar penyelidikan lanjutan untuk menelusuri aktor yang mengatur pengiriman dan pihak-pihak yang terkait.