Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan elemen krusial bagi keberhasilan proyek pemerintah, terutama yang dijalankan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Tanpa kejelasan hukum dalam pelimpahan kewenangan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), pembangunan infrastruktur berisiko terhambat dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepastian Hukum Dorong Percepatan Pembangunan
Bamsoet menyatakan bahwa percepatan pembangunan hanya dapat terwujud jika pejabat publik merasa aman secara hukum dalam mengambil keputusan. “Kita sering bicara percepatan pembangunan, tetapi lupa bahwa percepatan itu hanya mungkin terjadi jika pejabat publik merasa aman secara hukum dalam mengambil keputusan. Kepastian hukum adalah kunci,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Andriansyah Tiawarman. Sidang tersebut turut dihadiri oleh penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.
Area Abu-abu Kewenangan dalam KPBU
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam KPBU adalah tidak jelasnya batas antara mandat dan delegasi kewenangan. Dalam praktik administrasi negara, mandat dan delegasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Namun, dalam banyak proyek KPBU, perbedaan tersebut tidak dirumuskan secara tegas, sehingga menempatkan pejabat publik dalam posisi rawan tuduhan ultra vires atau penyalahgunaan kewenangan.
“Banyak PJPK bekerja di area abu-abu. Mereka diminta bertindak cepat, menandatangani kontrak bernilai triliunan rupiah, tetapi dasar kewenangannya sering kali tidak dirumuskan secara eksplisit. Ini kondisi yang tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Bamsoet.
Pendekatan Komprehensif untuk Penyelesaian Masalah
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan, penyelesaian persoalan ini menuntut pendekatan yang komprehensif. Seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam skema KPBU perlu dianalisis secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, penandatanganan perjanjian, hingga pelaksanaan dan pengawasan.
Analisis tersebut penting untuk memastikan sumber kewenangan, batas tanggung jawab hukum, serta bentuk perlindungan bagi pejabat yang bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Bamsoet juga menekankan urgensi sinkronisasi regulasi sektoral yang selama ini tumpang tindih. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga aturan teknis kementerian harus diselaraskan agar tidak saling meniadakan.
“Kepastian hukum tidak akan terwujud jika satu regulasi mendorong percepatan investasi, sementara regulasi lain justru membuka ruang kriminalisasi kebijakan,” katanya.
Perlindungan Hak Publik dalam KPBU
Bamsoet menambahkan, kepastian hukum dalam KPBU juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak publik. KPBU merupakan kontrak jangka panjang yang menyangkut layanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kepastian bagi pemerintah dan badan usaha harus sejalan dengan jaminan kualitas layanan, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan infrastruktur. “Kepastian bagi pemerintah dan badan usaha harus sejalan dengan jaminan kualitas layanan, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan infrastruktur,” pungkas Bamsoet.






