Berita7.co.id — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.
Martin menyatakan proses legislasi untuk RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR dan belum ada keputusan yang mengeluarkannya dari daftar prioritas.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Politikus NasDem itu menjelaskan bahwa Komisi III masih berada pada tahap penyusunan RUU, dengan rapat-rapat yang berlangsung secara intensif.
Menurut Martin, Komisi III mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah, dan praktisi.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” kata Martin.
Martin juga menyerahkan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan perumusan norma-norma dalam RUU itu kepada Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun naskah.
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.
Ikuti Berita7.co.id
