Berita

Baleg DPR Evaluasi Prolegnas 2026, Pimpinan Komisi Paparkan Perkembangan RUU

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR pada Selasa (10/2/2026) di ruang rapat Baleg DPR, gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2026 yang telah ditetapkan pada Desember 2025.

Evaluasi Berkala Prolegnas

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, membuka rapat dengan menekankan bobot penting pertemuan tersebut. “Undangan ini memiliki bobot yang sangat berat karena bukan komisi-komisi yang hadir, tapi ketua ketua maupun pimpinan komisi-komisinya, itu bobotnya berat,” ujar Bob Hasan.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi prolegnas dilakukan secara berkala sesuai Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas dan relevansi prolegnas terhadap kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan keadaan. “Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap RUU dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur,” jelas Bob.

Dalam kesempatan itu, Baleg mengundang pimpinan komisi untuk menyampaikan laporan perkembangan RUU Prioritas Tahun 2026 yang menjadi tugas masing-masing. “Terkait hal tersebut, Baleg mengundang Komisi I hingga Komisi XIII untuk dapat menyampaikan laporan perkembangan RUU Prioritas Tahun 2026 yang menjadi tugasnya sesuai prolegnas prioritas tahun 2026 itu sendiri,” lanjutnya.

Advertisement

Perkembangan RUU yang Dilaporkan

Politikus Partai Gerindra ini merinci perkembangan terkini dari seluruh komisi di DPR. Berdasarkan laporan yang diterima Baleg, terdapat 7 RUU yang telah resmi menjadi RUU usul DPR. Rinciannya adalah 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, 3 RUU masih dalam tahap harmonisasi. Sebanyak 5 RUU, yang terdiri dari 4 prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka, berada dalam tahap pembicaraan tingkat 1. Sisa RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan, dengan rincian 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD. “Sisa RUU lainnya dalam tahap penyusunan sebanyak 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD,” pungkas Bob.

Advertisement