Berita7 — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, pemilik saldo perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Besaran potongan pajak bergantung pada waktu pencairan dan jumlah saldo JHT.
Informasi berikut merangkum aturan dari Direktorat Jenderal Pajak RI dan Indonesia Baik mengenai tarif pajak untuk berbagai kondisi pencairan JHT.
Pencairan Saat Memasuki Usia Pensiun Sampai 2 Tahun
1. PPh Final 0% berlaku untuk pencairan dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
2. Untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final 5%.
Contoh :
Pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta saat memasuki usia pensiun dan tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja. Maka tarif PPh Final 0% dan 5% akan dikenakan pada seluruh manfaat JHT yang dicairkan. Berikut perhitungannya.
Saldo JHT: Rp130 juta
PPh yang harus dibayar:
- Saldo hingga Rp50 juta → 0%
- Sisa saldo Rp80 juta → 5%
Rinciannya:
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp80.000.000 = Rp4.000.000
Total PPh Final yang dipotong = Rp4.000.000
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja
1. Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yaitu 5%.
2. Saldo JHT yang dicairkan juga tidak bisa semua, yakni maksimal 10%.
Contoh:
Pegawai lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta. Berikut perhitungannya.
Masih Aktif Bekerja
Pencairan sebagian JHT Januari 2024 dikenai tarif Pasal 17 UU PPh
5% x Rp10 juta = Rp500 ribu (bersifat tidak final)
Masuk Masa Pensiun
Pencairan sisa JHT Mei 2026, perhitungan PPh Pasal 21:
0% x Rp50 juta = Rp0
5% x Rp70 juta = Rp3,5 juta (bersifat final)
Total pajak yang ditarik dari pencairan dua kali JHT tersebut sebanyak Rp4 juta.
Pencairan Setelah Lebih Dari 2 Tahun Pensiun
Jika manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif.
- Hingga Rp60 juta → 5%
- Lebih dari Rp60-250 juta → 15%
- Lebih dari Rp250-500 juta → 25%
- Lebih dari Rp500 juta – Rp5 miliar → 30%
- Lebih dari Rp5 miliar → 35%
Contoh Pencairan Di Bawah Rp50 Juta
Contoh:
Seorang peserta tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja dan saat memasuki masa pensiun di Mei 2026, mencairkan seluruh JHT yang dipunyai sebesar Rp40 juta. Berikut perhitungannya.
Masuk Masa Pensiun
Pencairan JHT Mei 2026, Perhitungan PPh Pasal 21:
0% x Rp40 juta = Rp0
Peserta ini tidak dipotong pajak atas pencairan seluruh JHT-nya karena masih di bawah Rp50 juta.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.