Berita7 — Polri memberikan penjelasan mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam penjelasannya, Polri menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki wewenang untuk memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas berada dalam koridor tugas kepolisian, yaitu pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi. Ia menekankan bahwa kemitraan dengan DJP bukanlah bentuk pengambilalihan tugas petugas pajak.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isir melalui keterangannya pada Jumat (24/7/2026).
Isir menjelaskan bahwa sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Menurutnya, Bhabinkamtibmas berperan dalam menghimpun aspirasi dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik di tingkat kewilayahan.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isir mengimbau agar masyarakat tidak salah persepsi mengenai peran Bhabinkamtibmas. Ia menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukanlah kepanjangan tangan petugas pajak, apalagi alat penindak bagi wajib pajak.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Isir.
Peran personel kepolisian, lanjutnya, hanya sebatas memberikan dukungan untuk menjaga kelancaran tugas petugas DJP melalui jejaring informasi. Fungsi yang dijalankan tetap mengedepankan aspek pembinaan, bukan fungsi represif terkait kewajiban perpajakan.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.
Melalui penjelasan ini, Isir berharap tidak ada lagi simpang siur informasi mengenai peran Bhabinkamtibmas. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan,” sebutnya.
“Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” ucap Isir.
Ikuti Berita7
