Berita

Aturan Kerja Hari Libur Nasional dan Skema Perhitungan Upah Lembur yang Wajib Diketahui

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kembali mengenai aturan bagi pekerja yang harus masuk kerja pada hari libur nasional. Ketentuan ini penting dipahami oleh kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.

Kewajiban Bekerja di Hari Libur Nasional

Merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Namun, terdapat pengecualian bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional jika jenis dan sifat pekerjaannya:

  • Harus dilaksanakan secara terus menerus.
  • Dalam keadaan lain yang disepakati antara pekerja dan pengusaha.

Bagi pekerja yang tetap harus bekerja pada hari libur nasional, pengusaha wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan Dijalankan Terus Menerus

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, berikut adalah daftar jenis pekerjaan yang dianggap harus dijalankan secara terus menerus dan memungkinkan pekerja masuk pada hari libur:

  • Pelayanan jasa kesehatan.
  • Jasa perbaikan alat transportasi.
  • Pelayanan jasa transportasi.
  • Usaha pariwisata.
  • Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
  • Jasa pos dan telekomunikasi.
  • Media massa.
  • Pengamanan.
  • Pekerjaan di lembaga konservasi.
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, serta termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Sanksi bagi Pengusaha yang Lalai Membayar Upah Lembur

Pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi tersebut meliputi:

  • Pidana Kurungan: Paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
  • Denda: Paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.

Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Perhitungan upah lembur di hari libur memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami. Perhitungan ini berbeda tergantung pada skema waktu kerja perusahaan.

Advertisement

A. Perusahaan dengan Waktu Kerja 7 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (6 Hari Kerja)

Untuk perusahaan dengan skema ini, penghitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama hingga ketujuh: dibayar dua kali upah sejam.
  • Jam kedelapan: dibayar tiga kali upah sejam.
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar empat kali upah sejam.

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam seminggu, penghitungan upah kerja lembur tetap sama seperti di atas.

B. Perusahaan dengan Waktu Kerja 8 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (5 Hari Kerja)

Sementara itu, untuk perusahaan yang menerapkan skema 5 hari kerja, perhitungannya adalah:

  • Jam pertama hingga kedelapan: dibayar dua kali upah sejam.
  • Jam kesembilan: dibayar tiga kali upah sejam.
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar empat kali upah sejam.

Ketentuan Lain Terkait Upah Lembur

Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 dikalikan upah sebulan. Angka 173 diperoleh dari perhitungan rata-rata jam kerja per bulan (52 minggu x 40 jam/minggu = 2080 jam per tahun, dibagi 12 bulan = 173.33 jam).

Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Namun, jika terdapat tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungannya adalah 75% dari keseluruhan upah, asalkan upah pokok ditambah tunjangan tetap tidak lebih kecil dari 75% total upah.

Advertisement