Berita7 — Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyoroti kesulitan partai politik memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Ia menyebut realitas di lapangan menunjukkan sejumlah partai hanya mencari calon perempuan untuk sekadar memenuhi syarat administratif.
Bima menegaskan bahwa aturan 30% tersebut bersifat final dan wajib dipatuhi sepanjang proses pemilu, bukan hanya pada saat pendaftaran. Penegasan itu menurutnya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128.
“Maka, kuota 30% harus dijaga sampai daftar calon tetap. Ini penting. Putusan ini menegaskan bagaimana paling sedikit 30% calon perempuan pada setiap daerah pemilihan,” kata Aria Bima saat diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Bima, ada konsekuensi nyata apabila ketentuan ini diabaikan; partai yang melanggar berisiko didiskualifikasi pada daerah pemilihan terkait.
“Partai politik yang mengabaikan dapat didiskualifikasi pada dapil yang bersangkutan. Ini penting sekali karena selama ini kelemahan kita kerap muncul pada tempat norma itu diletakkan. Kewajiban 30% dipenuhi ketika partai mengajukan bakal calon,” jelas dia.
Bima menambahkan bahwa substansi ketentuan afirmatif itu kerap melemah pada tahap verifikasi dan penetapan calon. Ia menyatakan perubahan daftar mendadak dan celah administratif sering membuat upaya afirmasi menguap antara daftar calon sementara dan daftar calon tetap.
“Setelah masuk ke tahapan verifikasi dan penetapan calon, daftar calon tetap, ketentuan tersebut tiba-tiba bisa kehilangan daya. Perubahan daftar menit-menit terakhir, penggantian calon, atau berbagai celah administratif membuat substansi afirmatif perlahan menguap. Ini fakta yang bisa dicek dari daftar calon sementara ke daftar calon tetap di setiap pemilu, terutama di daftar calon di daerah,” sambung dia.
Karena persoalan itu, Aria Bima menekankan perlunya komitmen nyata dari partai politik dan organisasi massa pendukung untuk memberdayakan calon perempuan. Ia menilai saat ini banyak partai yang mengalami kesulitan memenuhi kuota tersebut.
“Bahkan banyak partai politik yang mencari calon-calon jadian sampai tes kesehatannya dibayari, sampai pencarian kartu apa itu dari kepolisian segala macam dibayari. Ini faktanya, 30% pun untuk memenuhi kuota pencalonan pun banyak partai politik yang masih kesulitan,” jelas dia.
RUU Pemilu Belum Bahas Penempatan Perempuan
Bima juga menyatakan bahwa isu keterwakilan perempuan belum memperoleh ruang memadai dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini. Ia menilai perlu ada langkah konkret untuk mengakomodasi persyaratan tersebut dalam regulasi.
“Menariknya, penguatan aturan penempatan belum memperoleh tempat yang memadai dalam kelompok isu di revisi saat ini. Saya belum melihat berbagai kaukus perempuan ketemu dengan Komisi II untuk mendiskusikan langkah-langkah konkret tentang hal yang terkait,” tutur Aria.
Sejalan dengan pernyataan Bima, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menilai perlu perjuangan terus-menerus untuk memastikan afirmasi perempuan dalam proses pemilu, termasuk pada mekanisme pencalonan. Nurul berharap rekomendasi dari diskusi itu diteruskan ke pimpinan DPR.
“Beberapa kali kita sudah melakukan, tapi kita hari ini melakukan dengan lebih besar supaya banyak yang terlibat dan lebih komprehensif karena ini nantinya akan rekomendasi, rekomendasinya akan kita serahkan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan Komisi II dan pimpinan Baleg,” ucap Nurul.
Nurul menyatakan forum diskusi bertujuan menghimpun pandangan, gagasan, dan rekomendasi strategis untuk memperkuat kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu, mencakup mekanisme pencalonan, penempatan calon di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif.
“Forum ini juga bertujuan menghimpun berbagai pandangan, gagasan, serta rekomendasi strategis mengenai penguatan kebijakan afirmasi perempuan dalam sistem pemilu. Mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif di lembaga legislatif,” lanjut dia.
Nurul berharap rangkaian pembahasan regulasi di DPR akan menghasilkan aturan pemilu yang lebih inklusif dan adil, sekaligus memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia.
“Jadi harapan kami seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” ujar dia.
Ikuti Berita7
