— Jakarta — Polisi menyatakan MY (34) sebagai tersangka pengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, MY mengaku melakukan aksi itu karena merasa kesal terhadap pihak sekolah terkait urusan seragam anaknya.

Peristiwa ancaman dikirimkan pada saat siswa sedang melaksanakan upacara, yakni Senin (13/7) pagi. Setelah menerima laporannya, Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror melakukan penyisiran dan tidak menemukan bahan peledak di lokasi.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menyampaikan keterangan tersangka mengenai motif tindakan tersebut.

“Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini,” kata AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Joko, MY mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai masalah seragam anaknya yang juga bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Namun respons dari pihak sekolah menurut tersangka dinilai tidak baik, yang kemudian memicu tindakannya.

“Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik,” tutur Joko.

Joko menambahkan bahwa tersangka tidak menyangka aksinya akan menimbulkan kehebohan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

“Sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa apa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya,” ujarnya.

MY kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.