Bogor – Kebijakan larangan beroperasi bagi angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Pantauan pada Kamis (25/12/2025), sejumlah angkot masih terlihat melintas di kawasan tersebut, baik yang mengangkut penumpang maupun barang.
Angkot yang terpantau umumnya bergerak dari arah Puncak menuju Jakarta, bahkan hingga memasuki Gerbang Tol (GT) Ciawi untuk melanjutkan perjalanan ke arah Tol Jagorawi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan larangan tersebut.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan akan segera menindaklanjuti. “Nanti kita tegur, akan kita tegur,” tegas Bayu saat dihubungi, mengindikasikan adanya tindakan korektif terhadap angkot yang melanggar.
Detail Kebijakan Larangan Operasional
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum di beberapa wilayah strategis, termasuk Jalan Raya Puncak, Bogor. Larangan ini diberlakukan selama empat hari, yaitu pada tanggal 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode libur panjang.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” ujar Bayu pada Sabtu (20/12).
Sebagai kompensasi atas penghentian operasional ini, para pengemudi angkot yang terdampak akan menerima insentif. Bayu merinci bahwa besaran insentif yang diberikan adalah Rp 200 ribu per hari untuk setiap sopir dan pemilik angkot.
“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.
Tiga trayek angkot yang secara spesifik dikenakan kebijakan penghentian operasional adalah 02A, 02B, dan 02C. Total terdapat sekitar 750 kendaraan dari ketiga trayek tersebut yang tidak diizinkan beroperasi selama periode yang ditentukan. Bayu menambahkan bahwa pencairan insentif akan dilakukan melalui transfer, dengan proses klarifikasi lebih lanjut oleh KKSU.






