Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Rabu (14/1/2026). Sidang ini menghadirkan saksi Eva Meliani Boru Pasaribu, putri dari wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam kasus pembakaran rumah. Eva mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus yang merenggut nyawa ayah, ibu, anak, dan cucunya.
Teror Sebelum Pembakaran
Eva menceritakan teror yang diterima ayahnya sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Menurutnya, Rico Sampurna, wartawan Tribrata TV, memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI. Pemberitaan tersebut dilakukan secara berturut-turut pada 21, 22, dan 23 Juni 2024. Sehari sebelum rumahnya dibakar, pada 26 Juni 2024, ayah Eva didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit.
“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga dia sampaikan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, Koptu HB juga mengirimkan pesan kepada pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut,” ujar Eva dalam sidang MK yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (15/1/2026).
Eva menambahkan, berdasarkan investigasi, ayahnya sempat diimbau untuk tidak pulang ke rumah sementara waktu. Ia juga mengaku pernah diberitahu oleh seorang bernama Bebas Ginting bahwa kematian keluarganya didalangi oleh oknum TNI. Pengakuan Bebas Ginting ini, kata Eva, juga telah disampaikan dalam sidang kasus kematian ayahnya.
“Bebas Ginting seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayah, melainkan hubungan mereka sangat akrab. Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut, bahkan menyampaikan Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ungkap Eva.
Bebas Ginting dalam persidangan kasus kematian Rico juga menyebutkan adanya pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang Rp 1 juta sebagai bonus pembakaran.
Proses Hukum yang Dipertanyakan
Perkara uji materi UU TNI ini diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Apik Jakarta, Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto. Para pemohon mempersoalkan sistem peradilan di TNI, menilai TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan hal tersebut merupakan penyimpangan dari tugas konstitusionalnya.
Eva merasa tidak pernah mendapatkan keadilan dalam kasus ayahnya. Ia mengungkapkan bahwa oknum TNI yang diduga terlibat masih bebas dan tidak diproses hukum meskipun telah menjalani pemeriksaan di internal TNI. Eva mengaku sudah membuat laporan di Puspomad Jakarta, namun diminta membuat laporan ke Medan terlebih dahulu. Ia mengikuti instruksi namun tidak mendapatkan hasil pemeriksaan dari Pomdam 1 Bukit Barisan.
“Setiap kami follow-up ke sana kami selalu di bola-bola dan penyidiknya sampai diganti-ganti, sehingga memperlambat kasus ini, kami juga sudah di nasional mendatangi Puspom di Jakarta dan Wadansat Idik Puspomad menyampaikan kepada kami kalau akan segera ditetapkan tersangka, tetapi ketika kami di Medan kami kembali dihadapkan proses tidak jelas, dan tidak transparan dari Pomdam 1 Bukit Barisan,” ungkapnya.
Ketimpangan Perlakuan Hukum
Eva menilai ada perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan dari unsur militer. Menurutnya, pelaku sipil ditangkap, ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses sidangnya dapat diakses publik. Sebaliknya, proses terhadap oknum TNI berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan publik.
“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda jika pelakunya seorang warga sipil,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemberitaan media secara konsisten menggarisbawahi bahwa ketertutupan peradilan militer dan kewenangan internal institusi TNI berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel dan rawan melahirkan impunitas. “Fakta bahwa Koptu Herman Bukit meskipun telah disebutkan dalam sidang, barang bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, (Koptu Herman Bukit) masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan,” imbuhnya.
Harapan Keadilan
Eva berharap MK dapat memberikan keadilan. Ia memohon agar proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil. Ia berharap tidak ada lagi wartawan yang dibungkam sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam.
“Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya, saya mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya harap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum, sehingga korban seperti saya dapat benar merasakan keadilan, karena ini harapan terakhir saya Yang Mulia,” pungkasnya.






