Aktor dan presenter Anrez Adelio dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual dan tudingan menghamili seorang perempuan bernama Friceilda Prillea alias Icel. Pihak Icel telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Klarifikasi Akan Diberikan
Kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, menyatakan bahwa kliennya akan memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut pada waktu yang tepat. “Pasti dong (akan speak up). Tapi kita tunggu tanggal mainnya ya,” ujar Ramzy kepada detikcom, Jumat (2/1/2026).
Ramzy mengungkapkan bahwa Anrez Adelio dalam kondisi baik dan tidak terpengaruh secara emosional oleh pengakuan Icel. “(Anrez) Biasa saja, sama sekali biasa saja,” ungkapnya.
Menurut Ramzy, sikap tenang Anrez dilatarbelakangi oleh keyakinannya bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Kenapa? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya,” tegas Ramzy.
Meskipun demikian, Ramzy mengakui bahwa Anrez Adelio banyak melakukan refleksi diri secara spiritual. Bintang sinetron Rindu Tak Berujung ini memilih untuk tidak gegabah dalam menanggapi tuduhan yang dihadapinya. “Cuma lebih kayak banyak istigfar saja. Kok difitnah seperti ini,” kata kuasa hukum tentang reaksi Anrez yang disebut menghamili Icel hingga dilaporkan ke polisi.
Icel Laporkan Anrez ke Polisi
Santo Nababan, kuasa hukum Icel, mewakili kliennya mengambil langkah hukum setelah upaya mediasi dan komunikasi dengan Anrez tidak membuahkan hasil. Kondisi Icel saat ini dilaporkan sedang hamil besar.
“Kita menyampaikan bukti chat, kita menyampaikan surat pernyataan juga, kita juga menyampaikan hasil USG,” kata Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.
Setelah menyelesaikan proses pelaporan di Polda Metro Jaya, Icel langsung diarahkan untuk menjalani prosedur medis formal guna kepentingan penyelidikan. “Jadi setelah membuat laporan dari Polda Metro Jaya di SPKT, kita langsung mendampingi klien kita kembali untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati,” jelasnya.
Laporan polisi yang dibuat oleh Friceilda Prillea pada 29 Desember 2025 terdaftar dalam LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Anrez Adelio terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.






