Jakarta – Adies Kadir resmi mengemban tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026). Tak lama setelah dilantik, Adies langsung memulai kiprahnya di MK dengan memimpin sidang panel pada Jumat (6/2/2026) pagi.
Debut Sidang Adies Kadir
Hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menggantikan posisi Hakim Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas. Dalam sidang pertamanya, Adies Kadir bertindak sebagai hakim anggota dalam tiga permohonan pengujian undang-undang. Ia duduk bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ujar Saldi Isra, yang memimpin jalannya sidang panel, sebelum mengakhiri persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.
Tiga permohonan yang disidangkan meliputi:
- Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Nomor 8/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Prosesi Pelantikan yang Khidmat
Sebelum memulai tugasnya di persidangan, Adies Kadir telah resmi dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/2) sore, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adies Kadir mengenakan toga merah khas hakim MK saat menjalani prosesi pelantikan. Acara diawali dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh Adies.
Dalam sumpahnya, Adies berjanji akan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian kutipan sumpah yang dibacakan Adies.
Usai mengucapkan sumpah, Adies Kadir menandatangani berita acara pelantikan yang turut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.






