Polemik yang melibatkan selebgram Inara Rusli, pengusaha Insanul Fahmi, dan istri sah Insanul, Wardatina Mawa, terus memanas. Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya kini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh Mawa sebagai pelapor.
Barang Bukti yang Diserahkan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta terlapor. Ia merinci enam barang bukti yang diserahkan Wardatina Mawa untuk menguatkan laporannya:
- Akta Nikah: Bukti pertama adalah fotokopi kutipan akta nikah tertanggal 31 Januari 2019 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dokumen ini menegaskan status Wardatina Mawa sebagai istri sah Insanul Fahmi, menjadi dasar hukum kuat adanya ikatan perkawinan yang sah sebelum dugaan pernikahan siri Insanul dengan Inara Rusli.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Selain akta nikah, Wardatina Mawa juga menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Insanul Fahmi sebagai kepala keluarga. Hal ini memperkuat bukti administrasi kependudukan dan status hubungan mereka di mata negara.
- Flashdisk Berisi 7 Video CCTV: Ibu satu anak ini juga menyerahkan sebuah flashdisk merek V berwarna merah dengan kapasitas 4 GB yang berisi tujuh video rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli. Video-video tersebut diduga merekam kemesraan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
- DM Wardatina Mawa dan Inara Rusli: Jejak digital menjadi salah satu bukti kuat. Wardatina Mawa sempat berkomunikasi melalui pesan langsung (DM) Instagram dengan Inara Rusli. Percakapan ini dicetak dan diserahkan ke penyidik sebagai bukti adanya komunikasi terkait masalah tersebut.
- DM dengan Akun gunzo_mustako: Bukti percakapan lain yang diserahkan adalah DM Instagram antara Wardatina Mawa dengan akun bernama gunzo_mustako. Akun ini diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan.
- Surat Pernyataan Resmi KUA Medan: Sebagai pelengkap, terdapat surat pernyataan resmi dari KUA Hamparan Perak, Medan. Surat ini memvalidasi bahwa pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi dan tidak ada pembatalan hingga laporan dibuat.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai Inara Rusli yang mencabut laporan terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan.






