Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi rencana Kementerian Pertahanan yang akan melatih 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta menjadi komponen cadangan (komcad). Dave menekankan bahwa setiap kebijakan terkait komcad harus mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Aturan Komcad Harus Berlandaskan Undang-Undang
Rencana pelatihan 4.000 ASN Jakarta sebagai komcad diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Sabtu, 31 Januari 2026. Menurut Sjafrie, ASN berusia 18-35 tahun akan menerima pelatihan dasar militer. “Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie, mengutip pemberitaan Antara.
Menanggapi hal tersebut, Dave Laksono mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Kita sesuai dengan aturan undang-undang saja, kan ada undang-undangnya,” tegas Dave.
Ia menambahkan bahwa setiap keputusan strategis harus memiliki landasan hukum yang kuat. “Itu kan ada aturan undang-undangnya, jadi keputusan itu harus dilandasi berdasarkan undang-undang, undang-undang itu yang menjadi pijakan dalam membuat semua kebijakan,” jelasnya.
UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Pembentukan komponen cadangan diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menjelaskan kriteria bagi warga negara yang dapat menjadi komcad.
Bunyi pasal tersebut menyatakan: “Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.”
Dengan demikian, sebagai warga negara Indonesia, ASN secara hukum memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari komponen cadangan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.






