Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mematangkan rancangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terkait sistem pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memprioritaskan pidana kerja sosial sebagai alternatif utama pemidanaan nonpenjaraan. Hingga kini, tercatat ada 2.460 lokasi di seluruh Indonesia yang siap menjadi tempat penerapan pidana kerja sosial.
Beragam Lokasi Kegiatan Sosial
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa lokasi kegiatan pidana kerja sosial mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif. “Lokasi kegiatan mencakup berbagai bentuk aktivitas sosial produktif seperti kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo hingga kegiatan edukatif masyarakat,” ujar Agus saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Agus memaparkan bahwa transformasi pemidanaan nonpenjara merupakan solusi strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Langkah ini juga menjadi wujud nyata Pemerintah Indonesia dalam mengubah paradigma hukum menjadi lebih humanis melalui pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.
“(Rencana implementasi) dirancang untuk memastikan pidana kerja sosial benar-benar berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Agus.
Kerja Sama dan Uji Coba Pidana Sosial
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra, baik di tingkat daerah, kementerian/lembaga, maupun sektor swasta. Berdasarkan pemetaan terbaru, terdapat 2.460 lokasi kerja sosial yang tersebar di penjuru Tanah Air dan siap bermitra dengan sistem pemasyarakatan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial terhadap 10.797 klien pemasyarakatan selama periode Juni hingga Desember 2025. Uji coba ini bertujuan sebagai model percontohan sebelum KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.
Menteri Agus juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada akhir November 2025 mengenai persiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru. “Hal ini sekaligus memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan, serta membangun kepastian hukum dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru,” jelasnya.
Penguatan Peran Balai Pemasyarakatan
Untuk mendukung implementasi KUHAP baru, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berencana memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas). Usulan penambahan 13.822 Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diajukan mengingat peran krusial PK dalam memastikan setiap putusan kerja sosial berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan dampak rehabilitatif yang optimal.






