— JAKARTA – Kasus kaburnya Femas Yani Arianto (22), warga Madiun yang meninggalkan rombongan tur di Korea Selatan, masih menyisakan misteri. Agen travel Berani Backpacker bahkan menawarkan sayembara berhadiah paket liburan ke Singapura dan Malaysia bagi WNI di Korea Selatan yang berhasil menemukan Femas.

Langkah ini diambil karena tindakan Femas dinilai sangat egois dan menimbulkan dampak negatif berantai. Kerugian tidak hanya dirasakan oleh rombongan tur, tetapi juga masyarakat Indonesia secara umum, bahkan hingga ibunya di kampung halaman.

Keputusan Femas yang kini berstatus overstay sejak 12 Juli 2026 ini menimbulkan sejumlah dampak nyata yang merugikan berbagai pihak.

Imbas Finansial dan Mental bagi Sang Ibu

Dampak paling memilukan dari ulah Femas dirasakan oleh ibunya, MT (56), yang tinggal di Madiun. Sebagai ibu tunggal sejak suaminya meninggal pada 2018, MT mendadak didatangi pihak agen travel yang menuntut ganti rugi dengan nominal fantastis.

“Pihak travel Berani Backpacker atau apa namanya itu datang kesini minta agar saya tanggungjawab. Saya juga heran salah saya apa,” ujar MT dengan nada terpukul.

Tagihan yang dituntut ke rumahnya di Kecamatan Wungu mencapai Rp 50 juta. MT mengaku syok berat karena penghasilannya sehari-hari hanya dari pekerjaan serabutan.

“Saya uang dari mana dimintai uang banyak. Bisa buat makan sehari-hari saja alhamdulillah. Saya kerja serabutan di pabrik porang musiman, saat ini pabrik juga sudah selesai tidak beroperasi. Kerja bersih-bersih rumah orang sehari Rp 60 ribu. Dulu masih ada suami buka toko kios pupuk, sekarang sepi dan tutup,” keluh MT menceritakan kesulitan hidupnya pasca-kepergian sang anak.

Untungnya, pihak Imigrasi Madiun yang datang mengecek kediamannya memberikan pembelaan moral. Petugas menyarankan MT untuk tidak memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut karena ia tidak bersalah dan tidak mengetahui keberangkatan Femas ke Korea Selatan.

Kementerian Luar Negeri Beri Perhatian

Kaburnya Femas saat mengikuti open trip Korea Selatan juga menarik perhatian Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Aksi Femas dianggap melanggar aturan imigrasi setempat.

“Kemlu mencermati pemberitaan mengenai adanya oknum WNI atas nama FY (pria, 21 tahun) yang diduga menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian setempat,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, saat dihubungi pada Sabtu (18/7/2026).

Heni menambahkan, “Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara.”

Kemlu menyayangkan tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas perjalanan luar negeri. Ia menekankan pentingnya kepatuhan WNI saat berada di negara lain.

“Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Kemlu akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan dan mengimbau seluruh WNI untuk menaati ketentuan yang berlaku.

“Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif,” tutupnya.

Kronologi Kejadian

Menurut Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, rombongan tersebut berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, 28 Juni 2026, peserta diberikan waktu bebas usai rangkaian agenda tur selesai.

Saat itu, sekitar lima hingga tujuh peserta bersama tour leader (TL) berjalan-jalan di kawasan Myeongdong. Di lokasi tersebut, Femas berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu.

Wiky menjelaskan, Femas seharusnya satu kamar dengan TL. Ketika TL kembali ke hotel, ia sempat mengirim pesan singkat agar Femas segera masuk kamar karena pintu sengaja diganjal untuk memudahkan akses. Namun, Femas tidak pernah kembali ke kamar hingga pagi.

“Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas,” ujar Wiky.

Awalnya, pihak agen travel mengira Femas tersesat atau mengalami kendala. TL bersama tim di lokasi sempat menyisir area terakhir Femas berpamitan dan mencoba menghubunginya berulang kali.

“Sampai hari keempat, tim lokal kami langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Namun, laporannya ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Dia (Femas) dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang,” jelas Wiky.

Pihak travel juga melapor ke Imigrasi, namun proses penanganan baru bisa dilakukan setelah masa izin tinggal peserta tersebut habis.