— Seorang pemuda asal Madiun, Jawa Tengah, bernama Femas (22), dilaporkan kabur dari rombongan tur saat berada di Korea Selatan. Pihak agen perjalanan kini tengah berupaya mencari keberadaannya.

Femas berangkat ke Korea Selatan bersama rombongan pada 27 Juni 2026. Pada malam kedua tur, 28 Juni 2026, setelah rangkaian kegiatan selesai, para peserta termasuk Femas diberi waktu bebas untuk berjalan-jalan di kawasan Myeongdong. Saat itu, Femas berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu dan tidak kembali ke hotel.

Marketing Manager Berani Backpacker, Wiky, menjelaskan bahwa tour leader yang sekamar dengan Femas sempat mengirim pesan agar Femas segera kembali. Pintu kamar sengaja diganjal untuk memudahkan Femas masuk, namun ia tidak kunjung kembali hingga pagi. “Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas,” ujarnya.

Awalnya, pihak agen travel mengira Femas tersesat atau mengalami kendala di perjalanan. Tour leader dan tim di lokasi sempat menyisir area terakhir Femas terlihat dan berulang kali mencoba menghubunginya. Namun, pada hari keempat, tim lokal membuat laporan ke Kepolisian Korea. Laporan tersebut ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana, dan Femas dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang.

Pihak travel kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi dan Imigrasi. Proses penanganan baru dapat dilakukan setelah masa izin tinggal peserta tersebut habis. “Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026,” beber Wiky.

Wiky menambahkan bahwa Femas tidak menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum keberangkatan. Ia bahkan sempat mendatangi kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel. “Dia datang ke kantor, tanya-tanya soal trip, bahkan sempat ngobrol juga. Jadi kami menilai dia memang serius ikut trip,” ungkapnya.

Denda Rp 125 Juta untuk Agen Travel

Akibat ulah Femas, biro travel Berani Backpacker dikenakan denda sebesar Rp 125 juta. Denda ini merupakan konsekuensi dari perjanjian kerja sama antara pihak travel dengan operator visa.

CEO Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, mengklarifikasi bahwa denda tersebut bukan dari pemerintah Korea Selatan atau kedutaan, melainkan bagian dari kesepakatan bisnis dengan operator visa apabila terjadi penyalahgunaan visa oleh peserta tur. “Jadi itu bukan denda dari pemerintah Korea Selatan ataupun dari pihak kedutaan, melainkan bagian dari agreement bisnis antara travel dan operator visa apabila terjadi penyalahgunaan visa oleh peserta,” ujarnya.

Fariz menekankan bahwa kerugian terbesar bagi pihak travel bukan hanya nominal denda, melainkan hilangnya kepercayaan dari operator visa, mitra di luar negeri, hingga pihak kedutaan. “Kalau buat saya, kerugian terbesar justru bukan soal uang. Yang paling berat adalah kepercayaan. Kepercayaan dari operator visa, partner di luar negeri, sampai pihak kedutaan,” tuturnya.

Terdeteksi di Ansan, Kemlu RI Angkat Bicara

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI turut menyoroti kasus kaburnya Femas. Kemlu mengonfirmasi bahwa Femas terdeteksi berada di Ansan, Provinsi Gyeonggi.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menyatakan bahwa KBRI akan berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menghargai aturan yang berlaku di Korea Selatan terkait penanganan Femas yang telah melanggar ketentuan keimigrasian.

Heni menjelaskan bahwa keberadaan Femas di Ansan masih berupa perkiraan yang didapat dari simpul-simpul masyarakat. Hingga kini, belum diketahui pasti tujuan Femas memisahkan diri dari rombongan tur. “Belum dapat dipastikan. Karena kita belum, belum, belum juga jumpa ya. Baru diketahui keberadaannya saja,” ujar Heni.

Kemlu menyayangkan aksi kabur yang dilakukan Femas, karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran imigrasi dan penyalahgunaan fasilitas perjalanan. “Kita tentunya sangat menyayangkan tindakan WNI tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan. WNI tersebut juga telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat,” ujar Heni.

Heni menambahkan bahwa Femas sudah berstatus overstay. Ia mengingatkan bahwa Korea Selatan memberikan kebebasan visa masuk bagi grup tur dari Mei hingga Desember 2026, namun hanya berlaku selama 15 hari. Kemlu berharap kejadian ini tidak berdampak pada citra negara.