— JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara tegas mengecam serangkaian serangan yang menargetkan kapal-kapal komersial di perairan internasional Laut Merah. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hukum internasional dan menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran serta stabilitas kawasan.

Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun X Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Jumat (24/7/2026), Indonesia menyatakan bahwa serangan-serangan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan bernavigasi yang diakui secara global. Selain membahayakan keselamatan pelayaran, insiden ini juga mengganggu kelancaran perdagangan internasional dan stabilitas regional.

Kemlu RI menyerukan kepada semua pihak yang terlibat untuk menunjukkan sikap menahan diri dan menghindari segala tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik lebih lanjut. Indonesia menekankan kembali pentingnya penghormatan terhadap kerangka hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), sebagai pilar utama dalam menjaga keamanan dan kebebasan pelayaran di laut internasional.

Lebih lanjut, Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap upaya penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di Yaman. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung proses penyelesaian politik yang bersifat inklusif, dipimpin oleh rakyat Yaman sendiri, dan difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan, persatuan, dan integritas wilayah Yaman.