Berita7 — Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengintensifkan kerja sama dengan berbagai negara dan organisasi internasional sebagai strategi kunci dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara. Upaya ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, tetapi juga krusial dalam mendukung penanganan kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, melalui koordinasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Rini, menjelaskan bahwa Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama (Huker) BNN memiliki dua direktorat yang saling bersinergi: Direktorat Hukum dan Direktorat Kerja Sama. Direktorat Hukum bertugas menyusun peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi setiap tindakan BNN, sekaligus memberikan bantuan hukum ketika BNN menghadapi gugatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Melalui Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum juga berfungsi sebagai kuasa hukum Kepala BNN apabila terdapat gugatan dari pihak-pihak yang ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika. Hal ini memastikan bahwa setiap langkah BNN dalam penegakan hukum memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkuat Kolaborasi Nasional dan Internasional
Sementara itu, Direktorat Kerja Sama memiliki dua fokus utama: kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Dalam lingkup nasional, BNN menerapkan pendekatan pentahelix, sebuah model kolaborasi yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, hingga komunitas masyarakat. Pendekatan ini menjadi sokongan bagi unit pelaksana teknis BNN dalam menjalankan berbagai program pemberantasan narkoba.
“Kerja Sama Dalam Negeri melalui Subdit Kerja Sama Nasional melaksanakan kerja sama pentahelix dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, sektor bisnis, akademisi, media, hingga komunitas-komunitas masyarakat. Kerja sama ini menjadi supporting bagi unit pelaksana teknis yang ada di BNN dalam menjalankan berbagai program,” ujar Rini.
Di tingkat internasional, BNN secara aktif menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara, kementerian terkait, hingga organisasi internasional yang memiliki fokus pada pemberantasan narkotika. Kolaborasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pertukaran informasi hingga operasi bersama.
Tingkatkan Kapasitas Aparat melalui Kerja Sama Global
Salah satu implementasi konkret dari kerja sama internasional adalah pelatihan investigative interviewing yang diperoleh BNN dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam melakukan pemeriksaan secara profesional. Rini menambahkan bahwa kerja sama dengan Rusia ini akan berlanjut pada 2027, termasuk pelatihan terkait perakitan drone.
Selain Rusia, BNN juga menjalin berbagai kerja sama internasional lainnya yang berfokus pada peningkatan kapasitas aparat. Ini mencakup penanganan tindak pidana pencucian uang, kejahatan siber, penyalahgunaan cryptocurrency dalam jaringan narkotika, hingga pelatihan unit canine atau anjing pelacak. BNN juga bekerja sama dengan organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk pengembangan program rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dukung Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Negara
Kerja sama internasional ini memegang peranan penting dalam pengungkapan jaringan narkotika transnasional. BNN secara rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai negara untuk mengungkap kasus penyelundupan narkotika serta melakukan pengejaran terhadap buronan yang berada di luar negeri. Contohnya adalah kasus Dwi Astuti, di mana BNN bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja dalam penanganannya.
“Selain itu, implementasi kerja sama luar negeri lainnya adalah dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika maupun pengejaran daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri. Contohnya seperti kasus Dwi Astuti, di mana BNN bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja dalam proses penanganannya,” papar Rini.
Kolaborasi lintas negara menjadi semakin vital mengingat jaringan narkotika kini gencar memanfaatkan teknologi digital dan beroperasi melintasi batas-batas negara. Hal ini menuntut respons yang terkoordinasi dan cepat dari aparat penegak hukum global.
Perlindungan WNI Jadi Kewenangan Kemenlu
Mengenai mekanisme perlindungan bagi WNI yang tersangkut kasus narkotika di luar negeri, Rini menegaskan bahwa pendampingan hukum bukanlah kewenangan utama BNN. Tanggung jawab utama berada pada Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) melalui perwakilan diplomatik Indonesia di negara bersangkutan.
“Apabila warga negara Indonesia menjadi pelaku tindak pidana narkotika di luar negeri, perlindungan utamanya bukan menjadi kewenangan BNN, tetapi Kementerian Luar Negeri. Karena setiap orang yang melakukan tindak pidana di suatu negara akan tunduk pada hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan,” jelas Rini.
Prinsip ini berlaku sebaliknya; warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Tanah Air. Meskipun demikian, koordinasi antarnegara tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. “Sama halnya apabila WNA melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia, maka akan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Namun dalam proses penanganannya, ketika melakukan penangkapan terhadap WNI, kita tetap wajib berkoordinasi dengan kedutaan atau perwakilan pemerintah negara yang bersangkutan,” tambah Rini.
Koordinasi ini merupakan bagian dari mekanisme hubungan internasional dan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui penguatan kerja sama nasional dan internasional, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta koordinasi dengan berbagai negara, BNN berharap upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara lebih efektif, seraya memastikan mekanisme perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap berjalan melalui koordinasi dengan Kemenlu dan perwakilan diplomatik Tanah Air.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.