— Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah memantau situasi terkait Femas (22), peserta tur asal Madiun yang diduga melarikan diri saat mengikuti perjalanan wisata di Korea Selatan. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, keberadaan Femas terdeteksi di Ansan, Provinsi Gyeonggi.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa Femas telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat. “Sudah, sudah, tapi ada di Ansan ya. Tapi kan sebetulnya ini tidak untuk di-ini ya, kan masih berproses karena yang bersangkutan kan memang melanggar ketentuan keimigrasian setempat,” ujar Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Heni menambahkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akan berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan terkait penanganan Femas. Kemlu RI menegaskan akan menghargai dan mengikuti aturan yang berlaku di negara tersebut. “Tentunya nanti KBRI akan juga berkoordinasi dengan otoritas setempat. Dan kita juga menghargai aturan mereka ya, kita akan ikut dengan aturan setempat terkait penanganan oknum ini,” tuturnya.

Hingga kini, Kemlu belum dapat memastikan motif Femas memisahkan diri dari rombongan tur. Informasi mengenai keberadaannya di Ansan masih berdasarkan perkiraan dari jaringan masyarakat Indonesia di sana. “Belum dapat dipastikan. Karena kita belum, belum, belum juga jumpa ya. Baru diketahui keberadaannya aja,” jelas Heni.

Kemlu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Femas, karena dinilai telah menyalahgunakan fasilitas visa kunjungan grup dan melanggar aturan keimigrasian. “Kita tentunya sangat menyayangkan tindakan WNI tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan. WNI tersebut juga telah melanggar ketentuan keimigrasian setempat,” tegas Heni.

Saat ini, Femas diketahui telah berstatus overstay di Korea Selatan. Kemlu terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk langkah penanganan selanjutnya. “Tapi tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya karena tentunya yang bersangkutan ini melanggar aturan keimigrasian dan sekarang sudah statusnya sudah overstay tentunya ya,” ungkapnya.

Korea Selatan sendiri memberikan fasilitas bebas visa untuk grup tur dari Mei hingga Desember 2026. Kemlu berharap kejadian ini tidak berdampak negatif pada citra Indonesia. “Namun demikian, nanti mungkin Pak Jubir bisa menambahkan bahwa ketentuan untuk kebebasan masuk ke Korea melalui group tour ini, ini hanya berlaku sampai Desember, dan ini hanya berlaku untuk 15 hari ya. Nah ini mungkin perlu menjadi pemahaman para WNI yang akan berkunjung ke Korea Selatan dengan menggunakan group tour,” imbuh Heni.

Kronologi Awal Kejadian

Menurut Wiky, Marketing Manager Berani Backpacker, rombongan tur berangkat dari Jakarta pada 27 Juni 2026. Pada malam pertama tur, 28 Juni 2026, peserta diberikan waktu bebas setelah agenda harian selesai. Saat itu, Femas bersama beberapa peserta lain berjalan-jalan di kawasan Myeongdong.

Femas kemudian berpamitan kepada rombongan dengan alasan ingin mencari sepatu. Ia sempat dikirim pesan oleh tour leader (TL) untuk segera kembali ke kamar hotel. Namun, hingga pagi harinya, Femas tidak kembali ke hotel. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pun tidak mendapat balasan.

Awalnya, pihak agensi travel menduga Femas tersesat atau mengalami kendala. Tim di lokasi sempat melakukan pencarian di area terakhir Femas terlihat dan mencoba menghubunginya berulang kali. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Pada hari keempat, pihak agensi travel melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Korea Selatan. Namun, laporan tersebut ditolak karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Femas dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang.

Pihak travel kemudian melaporkan ke pihak Imigrasi Korea Selatan. Menurut keterangan Imigrasi, penanganan kasus Femas baru dapat dilakukan setelah masa izin tinggalnya habis. “Imigrasi menyampaikan akan memproses setelah masa stay-nya habis. Masa stay kan cuma 15 hari, sebenarnya visa dia sudah overstay sejak 12 Juli 2026,” jelas Wiky.

Wiky menambahkan bahwa sebelum keberangkatan, Femas tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Ia bahkan sempat mendatangi kantor Berani Backpacker di Surabaya untuk memastikan legalitas travel. “Dia datang ke kantor, tanya-tanya soal trip, bahkan sempat ngobrol juga. Jadi kami menilai dia memang serius ikut trip,” ungkapnya.