— Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus merupakan murni masalah pidana. Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, menyatakan deportasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan hubungan bilateral antara Indonesia dan Palestina.

“Yang terkait dengan isu deportasi, sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana,” kata Vahd di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Vahd menambahkan bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina tetap tidak berubah. Kemlu mengikuti arahan dari Menko Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham), Yusril Ihza Mahendra. “Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Sebagai kementerian yang menjadi titik fokus menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemenlu mengikuti hal tersebut.”

Sebelumnya, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra telah menjelaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad dideportasi ke Republik Siprus karena tersandung masalah hukum. Yusril menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang aktivis atau ulama Palestina.

“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Yusril juga telah menggelar audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, HE Nicholas Panayiotou, untuk membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad. Pemerintah Indonesia melakukan deportasi tersebut atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Pemerintah Siprus, lanjut Yusril, telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di Siprus. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum red notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Yusril menambahkan, Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.

“Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.