Tangerang Selatan – Sejumlah warga Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel terkait dugaan pengelolaan sampah yang dinilai semrawut. Sidang perdana gugatan perwakilan kelompok ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan Class Action Terhadap Pemkot Tangsel
Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan digelar pukul 10.00 WIB. Gugatan ini diajukan dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok melalui mekanisme hukum perdata.
“Sidang perdana gugatan warga atas sengkarut sampah Tangerang Selatan. Gugatan berbentuk class action (perwakilan) yang kenal awal di USA,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Tangsel. Boyamin menjelaskan bahwa penumpukan sampah di berbagai titik di Tangsel telah menjadi perhatian serius karena berdampak pada pencemaran udara dan lingkungan.
“Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau dan mencemari udara serta lingkungan pada kurun waktu sebulan terakhir,” tuturnya.
Harapan Warga: Pembenahan Pengelolaan Sampah
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini menekankan bahwa fokus utama gugatan ini adalah mendesak Pemkot Tangsel untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah. Ia menyatakan bahwa ganti rugi bukanlah prioritas utama.
“Gugatan ini dimaksudkan memaksa Pemkot Tangsel melakukan pembenahan dalam pengelolaan sampah menuju kualitas hidup baik. Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama dan bahkan dapat dihapus jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” pungkasnya.






