Serang – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan sejumlah akun media sosial, termasuk milik media massa Ekbisbanten.com, ke Polda Banten. Pelaporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan anggaran perawatan mobil dinas.
Tuntut Keadilan dan Hak Kehormatan
Budi Rustandi menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menuntut hak keadilan dan kehormatan dirinya yang merasa diserang oleh beberapa akun media sosial. “Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, beberapa akun media tersebut dinilai telah menggiring opini yang salah mengenai anggaran perawatan mobil dinas. Ia menegaskan bahwa yang dilaporkan adalah akun media sosialnya, bukan media mainstream-nya.
Proses Hukum dan Kajian Polda Banten
Budi Rustandi menjelaskan alasannya tidak langsung mengadu ke Dewan Pers. Ia menilai perlu adanya kajian terlebih dahulu dari Polda Banten. “Kan lihat dulu, kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Kan saya juga nggak harus gegabah, harus ada kajiannya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. “Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026).
Maruli menambahkan bahwa penyidik akan menelaah lebih lanjut laporan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi. Surat undangan yang dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten nomor B/57/I/RES.2.5./2026, memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.
Klarifikasi Anggaran Mobil Dinas
Budi Rustandi juga meluruskan anggapan bahwa dana perawatan mobil dinas wali kota sebesar Rp1,6 miliar adalah untuk dirinya sendiri. Ia menegaskan bahwa dana tersebut adalah untuk perawatan keseluruhan mobil dinas di Sekretariat Daerah (Sekda).
“Saya ingin jurnalis ini bagian dari pemberitaan yang edukasi, bukan giring opini yang tidak baik. Kalau Rp1,6 miliar untuk saya sendiri, kelewatan banget. Mobil dinas saya saja harganya Rp500 juta lebih, masa perawatan tiga kali lipat,” katanya.
Tanggapan Media
Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Budi Rustandi. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.
Penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui media tulisan atau gambar.






