Berita

Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Advertisement

Jakarta – Pengacara Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pada Minggu (25/1/2026).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua diajukan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Duduk Perkara Laporan

Ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara pelaporannya terhadap Ahmad Khozinudin. Hal ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.

Advertisement

Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah haknya sebagai warga negara.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.

Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Damai Hari Lubis juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’.

“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” katanya.

Redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya.

Advertisement