Berita

Mensesneg Pastikan Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Pasca Bencana

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut menyusul bencana alam di wilayah Sumatera. Keputusan pencabutan izin ini disebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aktivitas ekonomi.

Proses Audit dan Investigasi

Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Laporan dari Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (PKH) menjadi dasar pengambilan keputusan oleh Presiden.

“Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, “Nah, kemudian ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang.”

Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses audit dan investigasi yang telah berjalan. Ia menekankan bahwa pencabutan izin merupakan langkah penegakan hukum yang diambil dengan pertimbangan matang.

Penegakan Hukum dan Dampak Ekonomi

Meskipun demikian, Prasetyo menjamin bahwa pemerintah akan tetap mempertimbangkan dampak pencabutan izin terhadap para pekerja. “Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” jelasnya.

Advertisement

Pengelolaan Lahan dan Bisnis Baru

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan tersebut akan diambil alih pengelolaannya oleh Danantara. Sebanyak 22 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan di sektor perkebunan dan tambang akan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau MIND ID.

“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” tuturnya.

Ia merinci, “Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID.”

Klarifikasi Operasional

Menanggapi kekhawatiran adanya anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi, Prasetyo memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.

“Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran ‘Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” tegasnya.

Advertisement