Jakarta – Kasus penyajian makanan bergizi gratis (MBG) untuk balita dan ibu hamil di Pandeglang, Banten, yang menggunakan kantong plastik tanpa alas memicu reaksi keras dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendesak agar pihak SPPG (Sarana Penyedia Gizi) yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas atas kelalaian tersebut.
DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Pengawasan
Yahya Zaini menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang viral di media sosial tersebut. Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan sanksi, bahkan pemberhentian sementara, kepada SPPG yang bersangkutan. “Pertama, saya minta BGN untuk mengecek langsung ke lapangan mengenai kasus tersebut. Kedua, memberikan sanksi dan teguran keras bahkan pemberhentian sementara SPPG yang bersangkutan,” ujar Yahya kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurut Yahya, sanksi tersebut penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, mengingat isu ini menyangkut keamanan makanan dan standar gizi. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan BGN di lapangan yang memungkinkan kasus ini terjadi. “Keempat, makanan yang ditempatkan di kantong plastik tidak dijamin keamanannya dan sangat membahayakan bagi penerima manfaat. Apalagi balita termasuk kelompok yang rentan terhadap kesehatannya,” tambahnya.
Kader Posyandu Dituding Lalai, SPPG Diminta Bertanggung Jawab
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Surya Chaniago, menyayangkan kelalaian SPPG. Ia berpendapat bahwa wadah kantong kresek seharusnya ditolak oleh penerima manfaat. “Duh masa iya kader Posyandu tidak paham kebersihan dan tata boga? Makanan dijadikan satu ditaruh di kantong plastik, sudah pasti penerimanya ilfeel. Jijik lah!” ungkap Irma kepada wartawan, Minggu (11/1).
Irma juga mempertanyakan peran sopir pengirim MBG dari SPPG yang tidak melaporkan cara pendistribusian yang tidak sesuai standar kepada pihak SPPG terkait. Ia menekankan bahwa seharusnya pihak SPPG turut memindahkan makanan ke wadah yang sesuai SOP, bukan hanya mengantar. “Seharusnya SPPG juga mendistribusikan makanan tersebut ke dalam wadah yang dipersyaratkan. Masukkan bubur ke kantong plastik makanan, juga lauk pauknya. Sehingga saat didistribusikan tidak dicampur jadi satu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irma menambahkan, “Fakta pihak SPPG juga tidak bertanggung jawab terhadap mekanisme pendistribusian bubur ayam tersebut. Harusnya ibu kader meminta SPPG menyediakan kantong plastik bening khusus untuk makanan, sehingga saat didistribusikan bubur dan lauk pauk tidak tercampur.”
Klarifikasi BGN dan SPPG Karyasari
Menanggapi viralnya video tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Juru Bicaranya, Redy Hendra, menyatakan bahwa pengiriman dari SPPG sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan menggunakan foodtray. “Dari SPPG sudah sesuai SOP dengan pengiriman menggunakan foodtray,” kata Redy, Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, Kepala SPPG Karyasari, Dimas Dhika Alpiyan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (8/1) di Kecamatan Sukaresmi. Menurut Dimas, pemindahan makanan ke kantong plastik dilakukan oleh salah satu kader posyandu secara spontan dan tanpa sepengetahuan pihak SPPG. “Namun setelah ompreng tiba di tempat oleh ibu kader yang bersangkutan makanan yang di dalam ompreng dipindahkan dan disatukan penyajiannya di dalam kantong plastik karena ibu kader memiliki alasan spontanitas,” ujar Dimas.
Dimas menambahkan bahwa makanan tersebut kemudian diberikan kepada penerima manfaat. Pihak SPPG baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya setelah video viral. Setelah diklarifikasi, kader posyandu tersebut mengakui tindakannya bersifat spontanitas. “Setelah video tersebut viral kami pihak SPPG Karyasari Sukaresmi mengundang para ibu kader untuk komunikasi lebih dalam. Ibu kader datang pada Jumat, 9 Januari, pukul 09.00. Ibu kader mengklarifikasi bahwasanya mereka memang memasukkan menu tersebut ke dalam plastik karena keadaan spontanitas yang terjadi,” tutup Dimas.






