Sekadau, Kalimantan Barat – Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan dalam kondisi tubuh penuh lumpur tanah kuning. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/12/2025) ini diduga kuat merupakan korban pemerkosaan oleh teman dekatnya sendiri, pria berinisial RA (28).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, korban yang masih berstatus di bawah umur tersebut sebelumnya sedang bersama keluarganya merayakan Natal. Beberapa jam kemudian, ia ditemukan oleh warga dalam keadaan mengenaskan.
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” ujar Zainal Abidin dilansir detikKalimantan, Senin (12/1/2026).
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi di bawah sebuah jembatan di Sekadau. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal atau berteman.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” jelasnya.
Saat ini, pelaku berinisial RA telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.






