Perseteruan hak asuh anak antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, masih berlanjut alot. Meskipun pengadilan telah memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli, ketiga buah hati mereka hingga kini masih berada di bawah penguasaan Virgoun sejak November 2025.
Alasan Penahanan Anak
Pihak Virgoun disebut enggan menyerahkan anak-anak mereka sebelum proses hukum yang menjerat Inara Rusli dinyatakan tuntas. Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan alasan tersebut dalam konferensi pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). “Alasannya adalah karena dia melihat bahwa Inara ini belum selesai kasusnya. Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan,” ujar Daru.
Vokalis grup musik Last Child itu beranggapan bahwa Inara Rusli tidak akan mampu menjalankan kewajibannya sebagai ibu jika masih harus berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, pihak Inara Rusli menegaskan bahwa urusan pidana pribadi dan hak asuh anak merupakan dua hal yang berbeda secara hukum dan tidak dapat dicampuradukkan.
“Dianggapnya kalau selagi perkara ini sedang lagi berjalan, berarti dugaannya adalah ibunya tidak bisa menjalankan kewajiban. Tapi faktanya kan tidak seperti itu,” jelas Daru Quthny.
Upaya Penundaan
Kubu Inara Rusli menduga syarat yang diajukan pihak Virgoun ini hanyalah upaya untuk menunda kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum Inara Rusli lainnya, Herlina, mendesak pihak Virgoun untuk berhenti mencari alasan demi memisahkan anak-anak dari ibu kandungnya.
“Case ini kan tidak… tidak menghambat dia sebagai ibunya, sebagai pemegang hak asuh ibunya. Tidak ada yang menghambat. Inara ini memang terkena kasus, tapi kan kasusnya prosesnya berjalan dan bukan berarti dia bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” tegas Herlina.
Herlina mengingatkan bahwa Inara Rusli masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan Inara bersalah, hak asuh anak tetap berada di tangan kliennya.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berbentuk inkracht atau putusan tetap, Ibu Inara ini tidak boleh dikatakan bersalah dan hak asuh itu masih tetap secara de facto dipegang oleh Inara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini Inara Rusli tengah menghadapi laporan polisi terkait dugaan perzinaan atas laporan dari istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.






