— Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta memutuskan memberhentikan tetap seorang mahasiswa berinisial ACR setelah diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Keputusan itu diambil menyusul rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD yang tertuang dalam Surat Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026.

Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan langkah administratif tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Ariadi menyampaikan penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan. “UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD,”

Dia menegaskan komitmen institusi terhadap penegakan kode etik dan aturan kampus. “UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,”

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dialami dua mahasiswi saat kegiatan KKN yang melibatkan mahasiswa tersebut. Pihak universitas menindaklanjuti laporan melalui mekanisme internal yang berlaku.