Berita7 — Seorang akuntan berinisial MF (29) di Banjar, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 935.600.000.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan. “Pelaku diamankan di rumahnya sendiri, dia mengakui perbuatannya itu,” kata Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor.
Menurut keterangan polisi, MF mulai memindahkan dana perusahaan ke rekening lain sejak Desember 2025. Transaksi tersebut berlanjut beberapa kali hingga total mencapai Rp 935.600.000, yang seharusnya merupakan uang gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Aksi itu terungkap ketika karyawan lain memeriksa sisa kas perusahaan dan menemukan kekurangan.
“Pelaku mengakui uang itu digunakan untuk judi online,” ujar Alfian.
MF menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah habis dipakai untuk permainan judi online dan tidak tersisa.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
Ikuti Berita7
