Berita7 — Seorang driver ojek online berinisial ATP tewas setelah ditusuk di basecamp ojol kawasan Kosambi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB. Pelaku, yang kemudian diidentifikasi bernama Rahmat Dimas, ditangkap oleh polisi dan kini berstatus tersangka.
Korban ditemukan meninggal di lokasi dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang. Selain kehilangan nyawa, korban juga dilaporkan kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah ponsel.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan menjelaskan kronologi singkat kejadian. “Korban driver ojol. Korban kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone,” kata Iwan saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7).
Menurut keterangan, rekan-rekan korban sempat melihat pelaku datang ke basecamp sebelum insiden. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tidur dan kemudian membawa kabur motor serta ponsel milik korban.
Penangkapan dan Perlawanan Terhadap Petugas
Polisi menangkap Rahmat Dimas pada Selasa (14/7) pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.
“Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Dari rekaman yang beredar saat pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya terlihat kaki pelaku diperban.
Dalih Pelaku
Dalam pemeriksaan, Rahmat Dimas mengaku memiliki tekanan terkait tuntutan orang tua agar segera menikah. Dia menyatakan motifnya didorong oleh kebutuhan biaya pernikahan.
Kompol Arief menguraikan pengakuan pelaku soal niat awalnya. “Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” ujar Arief dalam keterangan, Selasa (14/7/2026).
Arief menambahkan bahwa pelaku mengaku membawa pisau dengan niat untuk mengakhiri hidupnya. Namun saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat korban tidur di dekat motor tidak terjaga sehingga muncul niat mencuri.
“Cuman pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut,” kata dia.
Arief menjelaskan kronologi saat pelaku mencoba mengambil kunci motor dari kantong korban hingga terjadi penusukan. “Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, yang pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci, kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, merogoh kantong korban, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” imbuhnya.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Polda Metro Jaya menyatakan Rahmat Dimas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan dan pencurian motor terhadap ATP.
“Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026).
Pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. “Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Budi.
Penambahan keterangan mengenai pasal yang dikenakan dibacakan Budi sebagai berikut: “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” tambahnya.
Ikuti Berita7
