— Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, mengkritik praktik administrasi di Kementerian Kehutanan setelah menemukan Permenhut yang terbit dan bertanda tangan saat Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sedang menunaikan ibadah umrah.

Sorotan itu disampaikan Titiek pada rapat kerja DPR, Selasa (14/7). Dalam rapat tersebut Menteri Kehutanan tidak hadir karena tengah berada di luar negeri untuk umrah sejak 11 Juli 2026.

Titiek secara khusus menyinggung Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah peraturan bisa tercatat memiliki tanda tangan menteri pada tanggal 13 Juli padahal, menurutnya, menteri sudah berangkat umrah dua hari sebelumnya.

“Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny (anggota Komisi IV DPR) tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali,” kata Titiek.

Dia mengulang kebingungannya terkait tanggal tanda tangan dokumen itu.

“Menterinya pergi tanggal 11 (Juli) kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?” cecar Titiek.

Titiek memperingatkan bahwa kelalaian administratif seperti itu berisiko menjerumuskan menteri secara pribadi dan melanggar aturan yang berlaku.

“Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan Menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di ini lagi ya, gimana ceritanya nih,” ujar Titiek.

Pihak DPR kemudian memperlihatkan salinan Permenhut yang dimaksud. Pada dokumen yang ditampilkan terlihat tanda tangan dengan tanggal 13 Juli 2026.

Penjelasan dan Tindakan Dari Kementerian

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, yang hadir dalam rapat, memberi tanggapan atas sorotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kementerian selama ini menggunakan mekanisme tanda tangan elektronik.

“Permenhut yang kemarin ditandatangan ya, nomor 9 tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik bu,” ucap Rohmat.

Setelah meninjau dokumen, Rohmat menyadari bahwa tanda tangan pada Permenhut itu adalah tanda tangan basah milik Raja Juli. Ia kemudian menawarkan agar peraturan itu ditahan untuk dikaji ulang.

“Oh (tanda tangan) basah, izin prinsipnya gini ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari ibu,” ujar Rohmat.