Jakarta – Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026). Turut hadir mendampingi adalah Roy Suryo, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dukungan Tersangka
Roy Suryo menyatakan kehadirannya adalah untuk meneguhkan komitmennya bersama tersangka lain, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, untuk mendampingi tiga pejuang yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketiga orang tersebut adalah Rizal Fadhilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
“Saya hadir di situ itu semata-mata karena saya ingin meneguhkan bahwa saya, kemudian Bang Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa, itu tetap bersama dengan tiga pejuang yang akan melakukan kewajibannya untuk menjawab undangan, menjawab panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya, yaitu Pak Rizal Fadhilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro, Kamis (22/1/2026).
Roy Suryo menambahkan bahwa keenam tersangka lainnya dalam kasus ini tetap solid. Ia menyayangkan dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang memilih berdamai dengan Jokowi melalui mekanisme restorative justice.
“Dari awal, dari sini kita mulai, dari sini pula kita harus mengakhiri. Jangan ada yang lari dari tanggung jawab. Jadi artinya, kalau ada seseorang yang kemudian tidak seperti nakhoda, nakhoda kapal, itu kan seharusnya berada di kapal sampai kapalnya tenggelam, bukan kemudian terjun ke laut sendiri atau bahkan diselamatkan atau menyelamatkan diri sendiri,” ujar Roy.
Pemeriksaan Klaster Pertama
Sementara itu, kuasa hukum keenam tersangka, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa hari ini tiga tersangka dari klaster pertama, yaitu Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, dipanggil penyidik untuk diperiksa. Ia menyebut ini adalah kali pertama ketiganya diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan lah tepatnya, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan apa? Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” jelas Khozinudin.
Wajib Lapor Roy Suryo
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi kedatangan Roy Suryo untuk melakukan wajib lapor. Ia juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain pada hari yang sama.
“(Roy Suryo) Kamis wajib lapor ya. Kalau pemeriksaan tiga orang tersangka klaster 1, iya (benar),” ujar Budi Hermanto.






