Labuan Bajo – Polisi menetapkan nahkoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pinisi yang merenggut nyawa pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta dua anaknya. Kendati demikian, kedua tersangka berinisial L dan KKM tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.
Alasan Tidak Ditahan
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka L dan KKM didasarkan pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, penahanan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan. Hanya wajib lapor,” ujar Henry Novika Chandra dilansir detikBali, Minggu (11/1/2026).
Pihak kepolisian berfokus pada dugaan kelalaian operasional kapal yang diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru. Pasal tersebut mencakup prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.
Proses Penyidikan Berjalan
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari awak kapal dan pemilik kapal. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aspek kelaikan teknis kapal serta Standar Operasional Prosedur (SOP) operasional.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal guna mendalami aspek kelaikan teknis dan SOP operasional,” jelas Henry.
Henry menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah bersifat dinamis. Apabila ditemukan bukti kuat mengenai kelalaian dan pembiaran oleh pihak lain, seperti manajemen atau pemilik kapal, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Kronologi Insiden
Kapal pinisi KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025. Insiden tragis ini menyebabkan meninggalnya pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, dan dua anaknya. Satu anak Fernando lainnya belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang.






