Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara setelah sejumlah pegawainya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap. Kasus ini berawal dari penelusuran potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP).
Modus ‘All In’ dalam Akali Kewajiban Pajak
KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak. PT WP diduga memiliki potensi kurang bayar pajak senilai Rp 75 miliar. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP membayar ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari total Rp 23 miliar yang diminta, sebagian mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya. PT WP yang sempat keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang melakukan transaksi suap tersebut. Operasi tangkap tangan (OTT) ini menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap: Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); serta tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB). Sementara itu, pemberi suap adalah Konsultan Pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP, Edy Yulianto (EY).
DJP Sampaikan Permohonan Maaf dan Berjanji Lakukan Pembenahan
Menanggapi kasus ini, DJP Kemenkeu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas. “DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan DJP. Ia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
DJP Dukung Penuh Proses Hukum KPK
DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Lebih lanjut, DJP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. DJP juga akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian.
Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara
Sebagai tindak lanjut, DJP memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai.
Selain itu, DJP juga akan mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” jelasnya.






