Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng (migor), M Syafei, terungkap menerima gaji sebesar Rp 60 juta per bulan saat menjabat sebagai General Manager (GM) di PT Wilmar. Pernyataan ini disampaikan oleh istri terdakwa, Sovista Maya Khrisna, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
Kesaksian Istri Terdakwa
Jaksa penuntut umum mendalami pemahaman Sovista mengenai pekerjaan suaminya. Saat ditanya oleh jaksa mengenai tempat Syafei bekerja, Sovista menjawab, “Di Wilmar, Pak.” Ia menambahkan bahwa suaminya menjabat sebagai GM di perusahaan tersebut, yang berlokasi di Palembang.
Penyelidikan lebih lanjut oleh jaksa berfokus pada aliran dana sebesar Rp 646,8 juta yang tercatat di rekening Syafei selama periode 30 Januari hingga 24 Desember 2024. Jaksa mengonfirmasi jumlah transaksi tersebut kepada Sovista, yang dibenarkan olehnya.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai nafkah bulanan yang diberikan Syafei kepada keluarganya. Sovista menyatakan bahwa Syafei memberikan nafkah sebesar Rp 60 juta setiap akhir bulan, yang diakuinya sebagai gaji. Ketika ditanya apakah gaji tersebut pernah melebihi Rp 100 juta atau apakah ia pernah menanyakannya, Sovista menjawab, “Setahu saya,” dan “Saya nggak pernah nanya juga.”
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh Marcella dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






