Jakarta – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026) siang. Tembok panjang yang membatasi area sekolah SMPN 182 Kalibata dengan pemukiman warga dilaporkan roboh, menimbulkan kekhawatiran namun untungnya tidak menimbulkan korban jiwa.
Penyelidikan Polisi dan Kesepakatan Ganti Rugi
Peristiwa robohnya tembok sekolah ini segera menarik perhatian aparat kepolisian. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti dan kronologi kejadian. “Sementara masih dalam penyelidikan,” ujar Kompol Mansur, Senin (16/2).
Ia menambahkan bahwa pagar sekolah tersebut memang sudah terlihat miring sebelumnya. Meskipun sudah ada surat pemberitahuan dari lingkungan sekitar mengenai kondisi tersebut, tindakan perbaikan belum dilakukan hingga akhirnya tembok itu roboh. Kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat viral di media sosial.
Menariknya, pemilik rumah yang temboknya roboh, yang diketahui merupakan seorang pengusaha klinik kecantikan, menyatakan kesediaannya untuk menanggung seluruh biaya perbaikan kerusakan fasilitas sekolah. “Ada kerugian fasilitas bangunan sekolah tapi pihak pemilik pagar tanggung jawab untuk perbaiki sesuai semula,” jelas Kompol Mansur. Komunikasi antara pemilik pagar dan pihak sekolah dilaporkan telah terjalin baik, dan sekolah pun menyepakati janji ganti rugi tersebut.
Selain itu, pemilik pagar juga berjanji akan mengangkut seluruh reruntuhan tembok agar tidak menyumbat saluran air di sekitarnya. “Dan pihak pemilik pagar bersedia untuk mengangkut bekas pagarnya, batu-batuannya ini, sisa temboknya ini, dipinggirin. Supaya tidak, itu kan kena saluran kali juga, supaya tidak buat mampet di kali,” tutur Kompol Mansur.
BPBD DKI: Tanah Labil Jadi Penyebab Utama
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta turut angkat bicara mengenai penyebab robohnya tembok tersebut. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengungkapkan bahwa struktur tanah yang labil menjadi faktor utama. “Karena struktur tanahnya labil atau tanah urukan, sehingga menyebabkan tembok roboh,” kata Isnawa Adji, dilansir Antara, Senin (16/2).
Menurut Isnawa, tembok dengan panjang 65 meter dan tinggi 5,3 meter itu tiba-tiba roboh ke arah SMPN 182 pada Minggu (15/2) sekitar pukul 11.22 WIB. Fondasi tanah yang tidak kokoh diduga menjadi pemicu utama keruntuhan. “Kronologis tembok milik warga dengan panjang 65 meter dan tinggi 5,3 meter, tiba-tiba roboh ke arah sekolah SMPN 182,” ujarnya.
Saat ini, kerugian akibat insiden tersebut masih dalam pendataan. Penanganan reruntuhan di lokasi kejadian ditangani oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Awasi Pembangunan Ulang
Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam insiden robohnya tembok tersebut. Pihaknya berperan sebagai mediator antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar untuk memfasilitasi kesepakatan ganti rugi. “Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana,” kata Kompol Mansur.
Polisi akan terus mengawasi proses pembangunan ulang pagar oleh pemilik. “Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu,” ucapnya, berharap agar bangunan baru lebih kokoh dan kejadian serupa tidak terulang.






