Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Raya kini tercemar pestisida menyusul insiden kebakaran di sebuah pabrik kimia di kawasan pergudangan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri kimia dan pestisida.
Pengawasan Industri Kimia Perlu Diperketat
Daniel Johan menekankan pentingnya KLHK untuk memperketat pengawasan terhadap industri kimia dan pestisida. Ia berharap setiap perusahaan memiliki sistem manajemen keselamatan lingkungan yang ketat, dilengkapi dengan early warning system untuk meminimalkan kejadian tak terduga, serta prosedur tanggap darurat yang teruji secara berkala.
“Ke depan, KLH juga perlu memperketat pengawasan terhadap industri kimia dan pestisida, memastikan setiap perusahaan memiliki sistem manajemen keselamatan lingkungan yang ketat, early warning system untuk memastikan meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak terduga, serta prosedur tanggap darurat yang benar-benar diuji secara berkala, bukan hanya administratif di atas kertas,” ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Daniel, peristiwa ini bukan sekadar masalah industri, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada air dari sungai tersebut. Ia berpendapat bahwa investigasi menyeluruh harus dilakukan.
“Walaupun peristiwa kebakaran bisa dikategorikan sebagai force majeure, tetap harus ada investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian, pelanggaran standar keselamatan, atau kelemahan sistem pengamanan bahan berbahaya dan beracun (B3),” kata Daniel.
Hal ini penting sebagai peringatan keras bagi industri lain yang bergerak di sektor berisiko tinggi agar selalu waspada. Daniel juga meminta KLHK segera mengambil langkah cepat dan terukur untuk mencegah pencemaran meluas.
Langkah Penanganan dan Audit Lingkungan
Daniel mengusulkan beberapa langkah konkret yang perlu segera diambil oleh KLHK. Di antaranya adalah melakukan penanganan darurat untuk membatasi sebaran zat berbahaya, termasuk pemasangan penghalang dan penyedotan limbah tercemar.
“(Di antaranya) melakukan penanganan darurat untuk membatasi sebaran zat berbahaya, termasuk pemasangan penghalang dan penyedotan limbah tercemar,” tutur Daniel.
Selanjutnya, KLHK perlu melakukan uji laboratorium secara berkala terhadap kualitas air di sepanjang aliran sungai untuk memastikan tingkat residu pestisida dan dampaknya terhadap biota serta masyarakat. KLHK juga diharapkan memberikan informasi terbuka kepada publik, terutama warga yang tinggal di bantaran sungai, mengenai potensi risiko kesehatan dan langkah pencegahan.
“Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan yang bersangkutan, termasuk sistem penyimpanan B3 dan standar mitigasi kebakaran,” tutur Daniel.
Daniel menegaskan bahwa penegakan hukum harus tegas jika ditemukan pelanggaran. “Prinsipnya, penegakan hukum harus tegas jika ditemukan pelanggaran. Lingkungan hidup dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Kronologi Kebakaran dan Dampak Pencemaran
Sebelumnya, pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, tersebut terbakar pada Senin (9/2) lalu. Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu sekitar 7 jam dan mengerahkan dua truk pasir untuk memadamkan api yang berasal dari bahan kimia berbahaya.
Pasca peristiwa kebakaran, KLHK menyatakan adanya pencemaran di sungai Cisadane sepanjang 22,5 kilometer. Pencemaran ini meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.






