Berita

Dewan Adat Solo Nilai Pergantian Nama PB XIV Purbaya Rentan Disalahgunakan

Advertisement

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo menyatakan keprihatinan mendalam terkait pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. LDA menilai langkah ini berpotensi besar disalahgunakan.

Keberatan Resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Menyikapi hal tersebut, LDA telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo. Surat ini merupakan respons atas penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt.

“Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat dari Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Karena hampir pasti akan terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” ungkap Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, Jumat (13/2/2026).

Proses Administratif vs. Keabsahan Gelar Keraton

Eddy menjelaskan bahwa Dispendukcapil bersikeras melanjutkan proses penerbitan KTP dengan alasan adanya penetapan dari PN Solo. Namun, LDA menegaskan bahwa penetapan pengadilan tersebut bersifat administratif semata dan tidak berkaitan dengan jabatan atau gelar resmi Keraton.

Advertisement

“Dalam surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras akan memberikan pelayanan karena ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut sedang kami gugat dan prosesnya sedang berjalan,” tutur Eddy.

Ia menambahkan, putusan penetapan dari Pengadilan Negeri hanya bersifat administratif dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan atau gelar Keraton. “Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan dengan jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan akan disalahgunakan,” tegasnya.

Advertisement