JAKARTA – Perselisihan akibat suara bising drum di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada saling laporan ke polisi. Seorang pria berinisial D mengaku menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya setelah menegur soal kebisingan tersebut.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat korban D sudah dalam kondisi dipukuli oleh pelaku, sementara beberapa orang berusaha melerai. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP.
Menurut laporan polisi, korban D awalnya menegur tetangganya yang kerap bermain drum dari siang hingga malam, mengganggu kenyamanan warga sekitar. Meskipun terlapor berjanji akan memasang peredam, suara drum tetap terdengar bising. Insiden memanas ketika korban mengaku ditabrak mobil orang tua terlapor hingga terjatuh, sebelum akhirnya dicekik dan ditendang oleh terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa dugaan penganiayaan ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat. “Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar,” ujar Budi Hermanto pada Senin (9/2/2026).
Budi menambahkan bahwa korban telah menjalani visum et repertum untuk luka-luka yang dialaminya. “Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Terduga Pelaku Lapor Balik Dugaan Pengancaman
Tak hanya korban, terduga pelaku penganiayaan juga membuat laporan balik ke polisi. Ia melaporkan korban D atas dugaan pengancaman kekerasan.
“Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, setiap laporan yang masuk ke polisi adalah hak setiap warga negara. “Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi,” imbuhnya.






