Berita

Polda Metro Jaya Jelaskan Mekanisme Penghentian Kasus Hukum, Tanggapi Upaya Roy Suryo cs

Advertisement

Polda Metro Jaya merespons upaya penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo beserta rekan-rekannya, kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menghentikan sebuah kasus.

Mekanisme Penghentian Perkara

Budi Hermanto menyatakan bahwa permohonan penghentian penyidikan merupakan hak bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama bagi yang berstatus tersangka. “Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Budi, upaya mencari keadilan bagi tersangka telah diatur dalam undang-undang, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah melalui restorative justice (RJ).

“Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3, melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” tutur Budi.

Ia menambahkan, melalui mekanisme RJ, tersangka dan pelapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan menghentikan perkara hukum. Proses ini tetap akan melalui kajian oleh penyidik. “Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ (restorative justice) perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” terang Budi.

Berkas Perkara Terus Dilengkapi

Budi Hermanto juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kita tunggu apabila sudah lengkap pemeriksaan tersebut, maka berkas perkara akan dikirim lagi oleh Kejaksaan. Apabila Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap P21, kita akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu waktunya,” pungkasnya.

Upaya Hukum Kubu Roy Suryo

Sebelumnya, pihak Roy Suryo mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kubu Roy Suryo menyatakan enggan mengajukan restorative justice (RJ).

Advertisement

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa langkah pengajuan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri ini terinspirasi dari penjelasan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang menjadi saksi ahli dari kubu Roy Suryo.

“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” kata Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Roy Suryo sendiri mengamini pernyataan Oegroseno. “Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke,” ungkap Roy.

Meskipun demikian, Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur RJ untuk menghentikan penyidikan kasusnya. “Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan Jokowi berharap kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian mengajukan permohonan RJ kepada polisi, yang kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya perkara mereka dihentikan.

Dengan dihentikannya kasus Eggi dan Damai, kini tersisa enam tersangka dalam perkara ini. Klaster pertama terdiri dari tiga tersangka: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi tiga tersangka lainnya: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Advertisement