CILEGON, BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 16 unit sepeda motor dan satu unit bus yang diduga merupakan hasil kejahatan. Keenam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang dilakukan di Cilegon, Banten.
Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor 1 tertanggal 19 Januari 2026. Peristiwa dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dokumen sah ini terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Kombes Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Identitas Tersangka dan Peran Masing-masing
Saat penyergapan awal, tim Unit II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil meringkus empat tersangka. Mereka adalah IP (40) dan AP (35) yang berperan sebagai sopir bus, serta SA (48) dan AS (41) yang bertugas sebagai kondektur pengangkut kendaraan.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 3 Februari 2026, tersangka RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus berhasil ditangkap. Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) yang diduga sebagai pihak penjual kendaraan turut diamankan.
Barang Bukti yang Disita
Dari tersangka AP, polisi menyita satu unit Bus Mercedes Benz tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Tersangka IP menyerahkan dua unit ponsel. Sementara dari tersangka SA, disita satu unit mobil Suzuki APV.
Dari 16 unit motor yang disita, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Lima unit masih berstatus pembiayaan dari perusahaan fidusia: 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda CBR, dan 3 unit Honda Beat.
- Sebelas unit yang tidak terdeteksi terkait perusahaan fidusia: 7 unit Honda Beat, 2 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Yamaha NMAX.
Selain itu, polisi juga menyita 1 lembar STNK Honda Scoopy yang kendaraannya tidak ditemukan di lokasi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegas Kombes Dian Setyawan.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera menghubungi pihak kepolisian. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten,” pungkasnya.






