Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral menyatakan “cukup saya WNI, anak jangan”. Komisi X mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan kontrak bagi para penerima beasiswa LPDP.
Tanggung Jawab Pengabdian
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menekankan bahwa suami dari DS, berinisial AP, juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan belum memenuhi kewajiban pengabdiannya di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan dan dibiayai oleh dana publik.
“Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, polemik ini tidak hanya sebatas isu kewarganegaraan anak, melainkan menyangkut tanggung jawab penerima beasiswa terhadap masyarakat. Ia mendorong pemerintah untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi penting.
“Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus berjalan tegas dan adil,” tegasnya.
Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana
Lalu Hadrian menambahkan bahwa publik perlu diyakinkan bahwa semua penerima beasiswa diperlakukan sama dan ada konsekuensi yang jelas bagi pelanggar komitmen. Ia berpendapat fokus utama seharusnya pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara.
“Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga,” tuturnya.
LPDP Panggil Suami DS
Sebelumnya, LPDP melalui akun Instagram resminya, @lpdp_ri, pada Jumat (20/2/2026) mengungkapkan bahwa suami DS, Saudara AP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut dan tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi.





