Selebriti

Suami Artis Boiyen Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penipuan Investasi Kuliner

Advertisement

JAKARTA, 24 Januari 2026 – Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (23/1/2026). Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner yang diajukan oleh seorang investor bernama Rio.

Laporan awal yang terdaftar di Polda Metro Jaya kini telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Rio, selaku pelapor, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, menyatakan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik dan menyerahkan bukti-bukti yang relevan.

Pemeriksaan Mendalam dan Bukti yang Diserahkan

“Pemeriksaannya lumayan ya, sekitar 6 jam. Dari jam 9 tadi kedatangannya. Puji Tuhan pemeriksaannya berjalan dengan lancar. Ada kurang lebih 20 poin pertanyaan, mulai dari kronologis sampai bukti-bukti yang kita miliki,” ujar Santo Nababan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (23/1/2026).

Rio sendiri menambahkan bahwa pemeriksaan berfokus pada kronologi kasus dan proses investasi yang dijalani. “Buktinya juga sudah kita serahkan. Ada kurang lebih 20 pertanyaan, mulai dari kronologi sampai jalan ceritanya, dari awal sampai akhir, termasuk proses somasi,” jelas Rio.

Meskipun demikian, Santo Nababan enggan merinci detail bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan. “Kalau terkait bukti, kita nggak bisa keluarin di sini karena itu sudah menjadi proses hukum. Teman-teman bisa menanyakan langsung ke penyidiknya atau Polres Jaktim. Yang jelas kami berterima kasih karena proses pemeriksaannya berjalan lancar,” katanya.

Somasi Belum Direspons, Upaya Damai Terancam Tertutup

Terkait upaya somasi yang telah dilayangkan kepada RAA, Santo mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada respons dari pihak terlapor. Suami Boiyen tersebut dilaporkan sulit dihubungi.

“Handphone-nya ceklis satu. Kami berharap yang bersangkutan segera merespons, supaya proses hukum ini bisa cepat selesai,” ujar Santo.

Advertisement

Santo menambahkan, jika RAA tetap sulit dihubungi, maka peluang penyelesaian secara damai akan semakin kecil. “Kalau memang masih seperti itu, ya kemungkinan upaya damai tidak akan terbuka untuk yang bersangkutan,” tuturnya.

Somasi terakhir yang dilayangkan memiliki tenggat waktu tujuh hari, terhitung sejak Senin lalu. Somasi tersebut juga menyoroti pernyataan RAA mengenai prinsip ‘untung bersama, rugi bersama’, yang menimbulkan pertanyaan bagi pihak Rio.

“Pernyataan itu jadi pertanyaan buat kami. Ayatnya di mana? Pasalnya di mana? Kami minta dijelaskan secara hukum, jangan sampai klarifikasi yang disampaikan itu ngarang,” tegas Santo.

Menanggapi pernyataan RAA, Rio mengaku terkejut. “Jujur saat dengar itu cukup terkejut. Ya kita tunggu saja penjelasannya. Somasi sudah kita layangkan,” pungkasnya.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ini terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026.

Advertisement